SURABAYA (Suara Publik)- Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Sakeh dan almarhum Gunawan berbuntut panjang. Gede, SH., MH, selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Gunawan yakni Ina Suhendra, Sandy dan Indra meminta pendapat hukum secara tertulis kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (KPW INI) Daerah Jatim, di Jl. Mawar 44 Surabaya.
Pendapat hukum yang dipertanyakan Gede adalah, dapatkah akta notaris sebagai akta otentik yang berisi harga pembelian tanahnya sudah dibayar lunas, serta bukti kepemilikan hak milik bekas yasan sudah diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, namun kemudian dirampas kembali dapat dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tanpa adanya permohonan eksekusi, bilamana dihubungkan dengan domisili pilihan yang umum dan tidak dapat diubah di Kantor Kepaniteraan PN Surabaya?
Pertanyaan kedua adalah, putusan PN Gresik tersebut bersifat declaratoir (sifatnya pernyataan) saja, dimana atas putusan tersebut tidak mempunyai sifat condemnatoir (mengandung hukuman). “Pendapat hukum ini sangat diperlukan, sebab dalam menilai akta notaris haruslah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Notaris (UUN) ,” ujar Gede, Senin (18/6/2012).
Seperti diketahui, pada 1 Mei 1980 almarhum Gunawan, Sakeh dan Amin Pak Kasan selama hidupnya telah terjadi transaksi penjualan tanah yasan yang akta ikatan jual-belinya dibuat di hadapan Notaris Sindhunata, SH, akta Nomor 10 dan 11 harga masing-masing Rp. 2.500.000,-, telah dibayar lunas, dan bukti kepemilikan berupa surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jatim (kini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Prop Jatim) 25 Oktober 1965 Nomor : I/Agr/109/HM/IV/1965 Nomor Urut 2934 berupa tanah milik bekas yasan petok D Nomor 316 seluas sekitar 5.700 M2, dan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jatim 25 Oktober 1965 Nomor : I/Agr/109/HM/IV/1965 dengan Nomor Urut 2935 berupa tanah milik bekas yasan petok D Nomor 730, seluas sekitar 5.700 M2, diserahkan kepada Gunawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7
dalam ke dua akta notaris tersebut telah ditentukan domisili pilihan yang
berbunyi “tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih
tempat kedudukan yang umum, tetap dan tidak dirubah di Kantor Kepaniteraan PN
Surabaya”. Anehnya semua ini dinyatakan batal demi hukum, dengan Putusan PN Gresik 13 Juli 2009, Nomor : 17/Pid.B/2008/PN.Gs, sehingga bunyinya bertentangan dengan Pasal 7. (ono) foto : Gede
Editor : Pak RW