suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Tanah Lidah Kulon, Polisi Pasang Police Line

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Masih ingat kasus mobil Avanza hitam berplat nomor TNI AD yang diamankan Kapolsek Lakarsantri sebelum dilanjut ke Denpom untuk ditindak lanjuti? Mobil itu semula dipakai menakut-nakuti lawan perkara saat terjadi keributan di lokasi sengketa tanah di Jl Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Keributan itupun berlanjut ke Polrestabes dan lokasipun dipasang garis polisi.
    SURABAYA (Suara Publik)- Ribut-ribut itu terjadi 6 Juni 2012 siang. Saat itu Mochtar Rudy, seorang Notaris di Sidoarjo yang mengklaim sebagai pemilik tanah, mendatangi bangunan di Jl. Lidah Kulon. Ia bersama beberapa pekerja, berusaha memasuki bangunan dengan cara melakukan pengerusakan. Keributan terjadi, karena Karyono yang diberi kuasa oleh ahliwaris Djemani (pemilik sah tanah tersebut) melarang aksi Mochtar Rudi.

Tak ingin terjadi keributan lebih parah, Karyono didampingi kuasa hukumnya Andri Wijaya SH, minta perlindungan hukum ke Polsek Lakarsantri. Namun, saat petugas datang, keributan masih terus berlangsung. Bahkan Rudy mendatangkan temannya, Atanasius Simangasing (34) yang menggunakan Avanza berplat TNI AD, 779-V. Melihat ini, Kapolsek Lakarsantri turun tangan ke lokasi.
Semua yang terlibat keributan, termasuk pria yang pakai plat TNI AD tapi bukan anggota tentara itu, diminta ke mapolsekta. Beberapa saat kemudian si sopir, Atanasius dan mobilnya dibawa petugas Denpom, ke markas untuk ditindaklanjuti. Antara lain mengusut asal muasal plat nomor TNI AD yang digunakan untuk mobil yang berplat nomer L 1397 WB tersebut.

Akibat perusakan itulah, dengan diantar Andri Wijaya, Karyono melapor ke Polrestabes Surabaya sore hari itu juga. Berdasar laporan Nomer: STTP/0703/B/VI/2012/SPKT yang diterima Kompol Rusno Basuki SH, terlapornya adalah Muchtar Rudy dkk. Muchtar Rudi sendiri beralamat di Jl Desa tundungan, Sidomojo,  Krian, Sidoarjo. Tuduhannya, melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, pengerusakan, penyerobotan, sesuai pasal 170, 406 dan 167 KUHP.

“Daripada terjadi keributan terus di lokasi, klien melapor ke polisi. Kalau sudah dipolice line gitu kana man. Klien tidak khawatir lagi ada yang melakukan perusakan,” tegas Andri berharap kasus laporan pidananya segera tuntas.

Kasus tanah ini berawal dari jual beli antara Wage (penjual) dengan Mochtar Rudy selaku pembeli, dengan kuitansi tertulis Djemani. Tanah yang dijual seluas 410 m2 dengan petok Nomer 7, Kelurahan  Lidah Kulon. Meski Djemani tidak pernah memberi kuasa menjual kepada Wage, namun Wage membuat perjanjian jual beli tanah milik Djemani petok Nomer 80 kepada Mochtar Rudy, berdasarkan kuitansi yang tertulis petok Nomer 7 tadi. Bahkan Djemani tak pernah dilibatkan dalam jual beli.

Lantas, Mochtar Rudy yang mengklaim sudah membeli tanah, berupaya mengosongkan lokasi yang sebagian sudah disewa-sewakan kepada orang lain. Tentu saja Djemani dan keluarganya menolak pengosongan itu, karena tak merasa menjual. Mochtar Rudy pun melapor Djemani ke Polresta Surabaya Selatan. Kasus ini akhirnya dihentikan penyidikannya karena Djemani meninggal dunia.

Namun, sebelum meninggal dunia, Djemani pernah mengikuti gelar perkara di kepolisian yang diikuti Wage dan Djemani. “Tetapi Djemani mengatakan tidak pernah menjual tanah dan bangunan kepada siapapun, juga tak pernah menerima uang Rp 50 juta dari Wage yang katanya uang penjualan tanah,” tegas Andri Wijaya (ban)

Editor :