suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rekayasa Jumlah Keluarga, Perlawanan Dimentahkan Hakim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (suara-publik.com)- Perlawanan Supiah (janda Sakeh) akhirnya dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, dalam upaya perlawanan terhadap putusan Verstek, PN Surabaya No. 531/Pdt.G/2011/PN Sby 2011, jo Penetapan PN Surabaya No. 81/Eks/2011/PN.Sby ada rekayasa jumlah keluarga.

Mohamad Sholeh, Ketua Majelis Hakim menyatakan, gugatan perlawanan itu tidak bisa diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO). Karena almarhum Sakeh  mempunyai 7 orang anak yang saat ini
sudah dewasa dan masih hidup.

“Apabila hendak mengajukan perlawanan, semestinya tercantum semua nama anak dan istri Sakeh, bukan hanya dua orang saja, Supiah dan Tutut (salah satu anak Sakeh, red),” ujar Sholeh membacakan putusan.

Gedijanto SH, MH, CD selaku kuasa hukum terlawan Ina Suhendra, janda Gunawan (alm) sekaligus pemohon eksekusi mengatakan, tidak ada alasan lagi pihak PN Gresik tidak segera melaksanakan penetapan delegasi PN Surabaya, No. 81/Eks/2011/PN.Sby, untuk segera mengeksekusi obyek sengketa yang terletak di Desa Tenaru, Driyorejo Gresik.

Seperti yang diketahui, sengketa ini bermula dari jual beli tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, antara Gunawan dan Sakeh semasa hidup. Dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris Shindunata
SH,  menerangkan bahwa Sakeh telah mejual tanah milik orang tuanya Mesir P Sareh kepada Gunawan. Namun, hingga Kini obyek jual beli tanah tersebut belum juga diserahkan kepada pihak Gunawan.

Selanjutnya, pihak Gunawan melalui ahli warisnya, Ina Suhendra (istri), Sandy (anak pertama) dan Indra (anak kedua almarhum Gunawan) melakukan gugatan ke PN Surabaya. Hingga keluarlah putusan bernomor ; 531/Pdt.G/2011/PN Sby 2011, yang memenangkan pihak Ina Suhendra Cs.

Namun saat hendak dilakukan eksekusi, timbullah perlawanan dari Supiah yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sakeh. Sedangkan saat dikonfirmasi, Hariyadi, SH, MH, advokat pelawan, mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan banding terkait putusan majelis hakim tersebut. “Pertimbangan majelis hakim sangatlah tidak tepat. Dalam waktu dekat kita bakal mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” ujar Hariyadi  (ono)

Editor :