SURABAYA (suara-publik.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim Subdit Resmob yang pimpinan AKBP Heru Purnomo berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak. Polisi menahan dua tersangka, yakni: Haryanto, (27) warga Kelurahan Tukdana, Kabupaten Indramayu dan Sholihin, (51) warga Desa Sokobana, Kecamatan Sikobana, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (7/8). Sedikitnya 293 KTP palsu,1 buah alat pengepong, 10 KK, 13 akte kelahiran, 7 buah paspor, 1 buah laptop, 3 buah printer diamankan sebagai barang bukti.
Masih, AKBP Heru Purnomo, kedua pelaku ditangkap di kawasan Manukan, Surabaya tidak jauh dari Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak. saat sedang melakukan aksinya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Selasa (7/8). Modus operandi memalsukan KTP mengunakan alat scan dan laptop untuk memasukkan identitas sesuai pesanan. Setelah KTP palsu itu jadi, oleh tersangka digunakan untuk pengurusan paspor keluar negeri melalui Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak.
“Pelaku sudah 3 tahun melakukan pemalsuan KTP dengan ribuan KTP Palsu,” ujar Kasubid Resmob Polda Jatim, AKBP Heru Purnomo saat mendampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib. Mantan Wakapolres Surabaya Selatan ini menambahkan untuk proses pengurusan paspor ini, para pelaku menggunakan jasa PT. Modita milik Ong yang terletak di kawasan Juanda Surabaya. Dan, perkara ini terus kita kembangkan,” tegas Mantan Wakapolres Tuban ini kepada www.suara-publik.com.
Akibat perbuatannya itu, tersangka di jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Terkait dugaan keterlibatan oknum Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, AKBP Heru Purnomo dan Kombes Pol Hilman Thayib enggan menjawab. “Tapi yang pasti terus kita kembangkan, karena kejahatan ini adalah kejahatan terorganisir,” pungkas Kombes Pol Hilman Thayib. (DH. Mustika)
Editor : Pak RW