suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tak Mau Buatkan Surat Kematian, Kades Jajag Segera Diseret ke Jalur Hukum Oleh Siswanto SH dan Partner.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Siswanto SH. Kuasa Hukum warga yang tak dilayani Kades Jajag saat mengurus surat kematian.
Foto: Siswanto SH. Kuasa Hukum warga yang tak dilayani Kades Jajag saat mengurus surat kematian.

Laporan: Budiono.

Banyuwangi, Suara Publik.Com - Banyuwangi 23/5, Berawal dari laporan warga masyarakat dusun Yosowinangun Rt 004 Rw 002 desa Jajag Kecamatan Gambiran pada tgl 14/5 mendatangi kantor desa Jajag yang berlamat di jalan Jend. A. Yani no 45 kecamatan Gambiran Banyuwangi Jawa Timur.

Sesuai permintaan warga Sekretaris Desa langsung membuatkan surat keterangan kematian dengan mengacu pada data buku desa. Maka terbuatlah surat keterangan kematian atas nama Ngatemi (76th) dengan nomor reg 474.3/..../429.517.02/2019 meninggal akibat sakit tahun 2008. Tapi Kades Jajag secara langsung menolak tanda tangan, ungkap warga pemohon pada team media (22/5/19).

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, di pemerintahan desa Kades wajib mendukung dan melaksanakan program pemerintah daerah dalam hal ini Bupati kepala daerah Banyuwangi Abdulah Azwar Annas mencanangkan program sistim pelayanan terpadu cepat, mudah yang berbasis online.

Pemerintah pusat dan warga masyarakat Banyuwangi sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, bahkan pemerintah pusat memberikan penghargaan pada Banyuwangi sebagai kabupaten kota terbaik se indonesia.

Akan tetapi hari ini 14/5 klien kami yang selama ini begitu bangga menjadi warga masyarakat Banyuwangi yang telah sukses hingga menjadi daerah percontohan bagi kabupaten lain se indonesia dengan beribu penghargaan yang diraih. ternyata sosok Kades Jajag Kecamatan Gambiran dengan sengaja melawan undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 18 huruf (d),(i) ucap Siswanto SH dan partner yang berkantor dijalan raya grajagan no 64 karetan kecamatan purwoharjo Banyuwangi.

Siswanto SH yang sudah mengantongi surat kuasa dari ahli waris alm P. Karno dan alm Sutini pada tanggal 19 april 2019, bahkan hingga pemberitaan ini Siswanto SH selaku lawyer sudah 2 kali melayangkan surat somasi pada Kades Jajag tentang pelayanan publik.

Bahkan Siswanto SH menjelaskan pada team media bahwa kini surat keterangan kematian untuk empat orang saudara kandung sekaligus sedarah dalam garis keturunan dan saat meninggalnya pun dialamat rumah yang sama, didusun yosowinangun Rt 004 Rw 002 desa Jajag. kini sudah selesai dikerjakan Sekdes sesui dengan data yang ada dibuku desa antara lain, Ngatemi (76th) meninggal akibat lanjut usia pada th 2008, Mat Saebani (78th) meninggal th 2010 akibat sakit, Jirah(68th) meninggal pada th 1968 akibat sakit,Karno (73th) meninggal pada th 1972 akibat sakit, dan ke empat orang tersebut merupakan saudara sekandung.

Sesuai aturan yang ada harusnya, ditandatangani Kades Jajag pada surat keterangan kematian yang dibuatkan Sekretaris desa hingga 3 hari kedepan dari surat somasi 23/5/2019.

Namun pihak Kepala Desa Jajag tidak memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis, Siswanto SH dan partner menjelaskan pada media dirinya akan menempuh langkah hukum.

Editor :