suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Penelantaran Karyawan, LSM Garad Menduga Ada Pelanggaran HAM dan Penggelapan Pajak.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Nano.

Surabaya Suara-Publik.com - Kasus yang menimpa tiga karyawan PT PAG (Pakta Abadi Gemilang) yang diduga ditelantarkan oleh pihak perusahaan dikarenakan perusahaan tersebut pindah tempat dari Surabaya ke Kediri tampaknya membuat Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia yang juga mendapatkan kuasa dari ketiga karyawan akan mendalami pelanggaran diluar masalah buruh.

Pasalnya ia menduga adanya data data yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan. Hari ini(27/05/19) telah dilakukan mediasi antara pihak buruh dan perusahaan di Disnaker Surabaya.

Perusahaan diwakili oleh pengacaranya yang diketahui bernama Selfin Laka SH, sedangkan karyawan dihadiri Wardoyo SH selaku pengacara, Achmad Anugrah Ketua LSM GARAD yang juga mendapat kuasa dari para karyawan.

"Sebelum pindah, perusahaan sudah melakukan rapat dengan seluruh karyawan, namun dari ketiga orang ini ada yang gak hadir, dan hasil rapat ditempelkan di papan pengumuman itu yang disampaikan perusahaan kepada saya",ujar Selfin Laka saat menyampaikan kronologinya.

Masih Selfin, dalam perpindahan tersebut, karyawan yang ikut akan tetap difasilitasi oleh perusahaan termasuk gaji sesuai yang disini(Surabaya) dan ada penjemputan kerja yang dilakukan oleh perusahaan",imbuh Selfin saat mediasi.

Namun pernyataan tersebut,dibantah oleh Achmad Garad selaku menerima kuasa LSM, karena sesuai investigasi dan data yang didapatnya, dirinya menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena dianggap keputusan yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga sepihak.

"kalau soal upah dan lain lain terkait hak buruh,biar bang Wardoyo selaku pengacara buruh yang nangani, daya disini hanya peran sosialnya aja, menurut hasil analisa data dan investigasi dilapangan, itu tidak seperti yang disampaikan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Kalau memang rapat itu untuk mengambil keputusan yang agak krusial, ya semua wajib hadir,lah itu ada salah satu dari mereka yang kerja nya sift 2 atau lebih tepatnya masuk sore yang tidak ada pemberitahuan sama sekali terkait rapat. Dan dalam keputusan pun juga seharusnya ada solusi yang perlu dituangkan atas dampak perpindahan tersebut, termasuk bagaimana nanti jika karyawan itu tidak dapat mengikuti perpindahan tersebut, itu semua harus ada solusinya supaya dari kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, sedangkan dalam surat keputusan yang ditempel di papan pengumuman pun tidak disampaikan jika karyawan yang tidak dapat mengikuti perpindahan tersebut bagaimana?

Yang ada hanya diharapkan karyawan supaya mengikuti perpindahan tersebut,yang gak ikut gak di tuangkan, daat dipertanyakan pun hanya saling lempar seolah ngambang, ya otomatis seperti diwajibkan ikut perpindahan itu dong?!",ujar Achmad Garad.

Masih Achmad Garad, karena bertanya secara langsung tidak ada kejelasan, kawan kawan ini ternyata juga sempat mempertanyakan melalui surat kepada pihak perusahaan, namun pihak Perusahaan malah tidak balas, terkesan tidak mau tau, karena perlakuan perlakuan perusahaan, saya mendalami terkait pelanggaran HAM juga, karena keputusan keputusan yang dilakukan perusahaan ini.

Saya duga sepihak seperti tidak memanusiakan manusia, tidak hanya soal itu, perpindahan mereka ini juga diduga kuat melarikan diri dari kejaran pajak, mengingat yang di produksi ini seperti barang yang lepas pantauan Dinas terkait.",imbuh Achmad Garad kepada media.

Sedangkan Wardoyo SH, melakukan penghitungan hak diruangan mediasi Disnaker Surabaya ruang perselisihan hubungan industrial. "Karena perusahaan pindah atas kepentingannya sendiri, maka kami tetap meminta sesuai aturan Undang-Undang no 13 tahun 2003 yakni 2(dua) kali aturan",ujar Wardoyo yang akrab dipanggil Sinyo.

Apa yang menjadi uneg uneg dari kedua belah pihak, dituangkan dalam Risalah Perundingan Penyeleseian Perselisihan Hubungan Industrial yang mana dengan permasalahan perusahaan pindah lokasi dari Margomulyo Surabaya ke Kediri, para karyawan tidak mau mengikuti perpindahan perusahaan, pendapat pengusaha akan memberikan 2(dua) bulan upah, sedangkan pendapat pekerja tetap sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan no13 tahun 2003 yaitu 2(dua) kali aturan yang ditanda tangani oleh pengacara selaku perwakilan masing masing yang bersengketa, kata Wardoyo.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper