suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Saksi A De Charge, Ringankan Terdakwa Vanessa Angel

avatar suara-publik.com
Foto: Vanessa Angel di PN. Surabaya.
Foto: Vanessa Angel di PN. Surabaya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus Wiji.

SURABAYA, Suara Publik.com - Keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel (VA), pada sidang lanjutan perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  meringankan artis Ftv tersebut. (10/06/2019).

Dua saksi ahli hukum yang dihadirkan pada sidang yang digelar di ruang Garuda 1 tersebut adalah Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE yang keduanya berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. 

" Tadi diterangkan oleh saksi ahli pidana, kalau mau diterapkan Undang-Undang ITE harus diterapkan pidana pokoknya, dalam hal ini prostitusi. Mestinya prostitusinya dibuktikan dulu ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan ITE-nya," terang Milano Lubis, Penasehat hukum Vanessa Angel. 

Kemudian Milano menambahkan, dalam kasus Vanessa ini, jika percakapan dalam handphone milik  Vanessa ialah ranah pribadi.  " Sedangakan saksi ahli ITE menerangkan bahwa percakapan Vanessa ialah ranah pribadi atau privat. Jadi tadi kalau Majelis Hakim bertanya apakah chat yang ada dihape Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Apakah itu bisa? Ya itu bisa pakai untuk sebagai petunjuk saja, tidak bisa dijadikan alat bukti. Apalagi kalau ini chatnya hanya dua orang, nah itu chatnya mengarah ke privasi, itu tidak bisa di jadikan bukti," imbuhnya. 

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimis Vanesa Angel akan bebas, karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Kalau menurut saksi ahli kita, tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu (unsur pidana), baru ke ITE itu bisa diterapkan, harusnya bebas," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Dalam kasus ini  Vanessa Angel disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHPidana. 

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya , pada Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini telah bebas atas vonis 5 bulan penjara...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper