suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kajari Bondowoso Himbau Nawari, Segera Serahkan Diri, Sebelum di Tangkap Paksa.

avatar suara-publik.com
Foto: Kajari Bondowoso bersama Kasie Pidum dan anggotanya.
Foto: Kajari Bondowoso bersama Kasie Pidum dan anggotanya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Unaisi Hetty Nining,S.H, MH, bertekad akan menuntaskan kasus Nawari Hari Susanto, mantan Dewan yang terlibat kasus penganiayaan pada 2015 silam.

Kajari mengemukakan, kasus yang sudah berlarut-larut tersebut akan dituntaskan, bahkan secara khusus, akan menuntaskan kasus yang menciderai hukum. "Kasus Nawari gak ada kadaluwarsanya, jadi kita tetap memburu terpidana Nawari," kata Kajari kepada sejumlah wartawan, Senin (17/6/2019).

Diruang kerja Kasi Pidum, Arif Suryono.SH. Kajari meminta kepada jajarannya untuk bergerak cepat menangkap Nawari, yang menurut informasi berkeliaran bebas di kediamannya, di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, Bondowoso. Ia mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang mengetahui keberadaan Nawari, agar menginformasikan kepada kejaksaan dan akan diberi hadiah.

"Kalau Nawari bisa ditangkap, ini suatu prestasi bagi kami," ujarnya.

Selain itu, Kajari menghimbau kepada Nawari, agar menyerahkan diri sebelum ditangkap, karena Kejaksaan tidak akan pernah tinggal diam, sebelum dapat menjelaskan Nawari ke penjara.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Maka dari itu saya menghimbau kepada Nawari agar segera menyerahkan diri, sebelum kami bertindak lebih tegas,"imbuh Kajari yang dijuluki Singa Betina ini.

Sekedar mengingatkan, Nawari Hari Susanto merupakan mantan anggota dewan dari partai Nasdem. Ia terlibat kasus penganiayaan pada 2015 silam, yang mengakibatkan tiga warga Sukokerto Kecamatan Pujer, Bondowoso luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHP dan divonis dengan kurungan lima bulan penjara. Tak terima atas vonis tersebut, Nawari mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper