SURABAYA (suara-publik.com)- Pengacara H. Rakhmat Santoso, mengakui bukan anggota PERADI. Hal ini disampaikan kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) via sms, (5/10/2012) pukul 16.03.WIB. “Saya memang anggota KAI. Untuk lebih jelasnya saudara tanyakan keanggotaan saya di DPD KAI Jatim,” jelasnya singkat.
H. Rahmad Santoso, SH, sebagai pengacara Suparman Moeksaid ternyata dijawab oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Otto HAsibuan, SH., MM melalui suratnya tertanggal 28 September 2012, bahwa Rakhmat tidak terdaftar dalam anggota PERADI.
Rakhmat menjadi kuasa hukum Suparman dalam kasus perdata maupun pidana dan sebagai kuasa eksekusi pengosongan lahan di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya. Padahal, di situ juga ada Gede, SH, selaku kuasa hukum Suparman dalam kasus yang sama. Artinya, ada dua kubu pengacara yang sama-sama membela Suparman, yakni antara pihak Rakhmat dan Gede, namun belum jelas pihak yang sah.
Sementara Suparman Moeksaid. Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa hingga kini belum menjawab konfirmasi Suara Publik terkait keberadaan Rakhmat atau Gede sebagai kuasa hukumnya.
Gede kepada suara-publik.com mengaaatakan, keberadaan Rakhmat Santoso itu tidak benar, karena tidak mempunyai ijin sebagai anggota PERADI, dan dia memperkerjakan anggota PERADI. “Dia bukan anggota PERADI, jadi tidak berhak beracara,” jawab Gede. (ono)
Editor : Pak RW