suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Ganja Kering, Warga Ketintang Surabaya di Bekuk.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya.
Foto: Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di salah satu rumah di kawasan Ketintang Selatan Gg II surabaya.

Tersangka yang dtangkap aparat Kepolisian ini bernama, Gatut Guno Parindri (46),asal Jalan Ketintang Selatan Gg II Surabaya. Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain , 1 (satu) bungkus ganja seberat 8,76 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus kertas papir, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, dan 1 (satu) buah HP.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Berdasarkan informasi yang didapat, dari hasil penyelidikan ternyata benar jika pelaku ini memiliki daun kering ganja siap pakai,”ujar Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (26/6/2019).

“Kita akan kembangkan ungkap kasus ganja ini didapat dari mana dan apakah dijual kembali oleh pelaku,” sebut Memo Ardian.

Pelakunya kini mendekam dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tom)

Editor :