Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara publik LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai pimpinan Hanan menduduki Pendopo Bupati Pasuruan untuk mendesak agar Bupati menindak Tambang Ilegal yang masih Beraktifitas di kabupaten Pasuruan. "Bupati Pasuruan harus tegas dalam menindak pengusaha tambang liar yang tidak memiliki izin resmi dan masih mengeruk bumi di kabupaten Pasuruan," Kata Hanan, Rabu (26/6/19).
Menurut Hanan hal ini sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan sumber mata air Umbulan sesuai dengan MOU SPAM yang melarang adanya pertambangan di daerah sumber mata air.
Sebelum membacakan tuntutanya massa membacakan surat Al Fatikha yang ditujukan kepada almarhum Bupati Pasuruan dan dilanjutkan dengan pembacaan surat Yasin di depan pintu gerbang pendopo.
Dalam aksi kali ini, AMCD juga meminta kepada pihak polres Pasuruan dan polres Pasuruan kota untuk menindak tegas pengusaha pertambangan yang tidak memiliki izin. "Truk yang muatannya melebihi tonase yang diperbolehkan oleh Undang-Undang harus ditilang karena melanggar Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan," Tambah Hanan.
Pihak satuan lalulintas polres Pasuruan dan polres Pasuruan kota juga tak luput dari tuntutan para pendemo yang meminta polisi untuk menertibkan rambu untuk kelas jalan 3 yang berada di jalan raya Gondang - Winongan, Jalan raya Kejayan - Randugong, Jalan raya Kedawung - Banyubiru, jalan raya Warungdowo - Sidogiri dan jalan raya Sidogiri - Kraton.
Sebelumnya massa melakukan aksi di tiga titik yakni di simpang tiga Gondang Wetan, Jalan raya Desa Mendalan kecamatan Winongan dan di jalan raya Desa Kedawung kecamatan Grati kabupaten Pasuruan. Massa juga meminta Bupati Pasuruan agar memerintahkan Camat se kabupaten Pasuruan untuk menginventarisir seluruh tambang yang ada di wilayahnya.
"Bupati Pasuruan jangan asal memberikan rekomendasi terhadap izin usaha pertambangan dan bagi tambang yang sudah mengantongi perizinan, kami minta Bupati untuk melakukan pengawasan guna menjalankan peraturan perundang - undangan yang berlaku seperti hal nya tambang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan yang izin nya akan habis pada bulan September 2019 mendatang," Tutup Hanan,(dyt).
Editor : Redaksi