suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan di Ringkus Dirkrimsus Polda Jatim.

avatar suara-publik.com
Foto: Wadirkrimsus merilis tersangka korupsi PSSI Kota Pasuruan di depan awak media.
Foto: Wadirkrimsus merilis tersangka korupsi PSSI Kota Pasuruan di depan awak media.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom/Mail

SURABAYA, Suara Publik - Edi Hari Respati Mantan ketua PSSI kota Pasuruan diringkus Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Tersangka yang merupakan warga Pasuruan diringkus karena terduga menggunakan dana hibah yang diterima PSSI cabang kota Pasuruan atau Asosiasi PSSI kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi yang menghubungkan diri sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat dengan laporan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jatim, atas perbuatan tersangka (Edi Hari Respati,red) negara mengalami kerugian mencapai Rp. 3,8 milyar.

Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, akibat perbuatan mantan ketua PSSI ini, Negara mengalami kerugian berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim mencapai Rp. 3.8 Miliar lebih. "Contohnya, uang gaji pemain U16 dan U19, Rp. 2,5 juta dan diberi oleh pelaku Rp. 1,7 juta. Dan pada 2015 hingga Mei 2019, menjadi ketua PSSI menjadi ketua PSSI Kota Pasuruan," sebut Arman Asmara, Kamis (4/7/2019).

Sebelum mantan Ketua PSSI ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 orang dan 30 diantaranya adalah pemain.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Barang bukti yang diamankan, Proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui Koni, LPJ penggunaan dana hibah, 1 (satu) buah laptop, Bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan, Rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Peraturan yang dilanggar oleh pelaku ini yakni, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, yang ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper