suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Menghindari Buruh Cinderella Dijadikan "Tameng"

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (Suara Publik)- Buruh resmi PT. Cinderella Vila Indonesia (CVI) di kawasan Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya, boleh bernafas lega. Pasalnya, mereka segera mendapat uang tunggu selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk menghindari buruh dari kelicikan bos Cinderella, yang selama ini buruh selalu dijadikan tameng untuk menghadang eksekusi pengosongan lahan yang dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Cinderella, Dr. Budikusumaning Atik, SH., MH, belum memberikan keterangan ketika dihubungi suara-publik.com (Suara Publik Grup), Selasa (18/12/12) pukul 15.09 WIB. Padahal, Atik jauh hari pernah menjanjikan kepada Suara Publik untuk dipertemukan dengan buruh Cinderella. Namun hingga kini janji Atik tak pernah ditepati. Kuat dugaan, buruh sengaja diprovokasi untuk ikut berdemo menghalangi upaya eksekusi pengosongan lahan.

Tidak itu saja, warga sekitar Cinderella di Jl. Tanjungsari 73-75 juga diprovokasi dengan penyampaian bahwa rumah mereka nantinya akan digusur (eksekusi), jika sampai Cinderella terkena gusur. Selain warga sekitar, Cinderella juga “membayar” preman, LSM dan oknum wartawan untuk membantu upayanya. Parahnya lagi, mantan Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung dan Tri Maryanto (sekarang) juga diduga telah menerima menerima upeti. Terbukti, mereka telah gagal mengamankan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap .

AKP. Lily Dja’far, Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya kepada suara-publik.com via selulernya mengatakan, pihaknya telah siap untuk mengamankan jalannya eksekusi. “Kami siap, jika memang diminta untuk mengamankan jalannya eksekusi,” terangnya singkat, Selasa (18/12/12) pukul 15.11 WIB.

Sementara itu, pemenang sengketa tanah yang diduduki Cinderella, H. Suparman Moeksaid melalui Kuasa Hukumnya, Gede, SH, ketika dikonfiormasi suara-publik.com  mengaku telah siap untuk dipanggil bersama-sama dengan pihak BPN Pemkot Surabaya, Pengadilan Negeri, dan Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya. “Kalau bisa, Komnas HAM juga dipanggil, agar mereka bisa mengetahui juga,” tegasnya. (ono) foto: Buruh Cinderella

Editor :