suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Paparkan Inovasi Pelayanan Publik di Kemen Pan RB Jakarta.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Peningkatan pelayanan publik adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan komitmen itu, pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan paparan terkait inovasi pelayanan publik,di kantor Kementerian PAN RB Jakarta, Senin, (14/7/2019).

Acara tersebut selain di hadiri Bupai dan Wakil Bupati Bondowoso, (Salwa Arifin dan Irwan Bachtiar Rahmat), dihadiri oleh beberapa eselon II, pejabat struktural, dan staf yang terkait dengan pelayanan publik.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, kepada SP mengemukakan, untuk memantapkan pelayanan publik, pemerintah kabupaten Bondowoso telah memberikan paparan kepada Kementerian PAN RB. Pemkab Bondowoso bertekad untuk merubah mainsed pelayanan yang mbulet menjadi lebih cepat dan transparan dengan sistem pengendali intern pemerintah (SPIP).

Hal ini menjadi salah satu bentuk pengendalian atas terselenggaranya kegiatan pemerintahan dengan baik sehingga program reformasi birokrasi yang diharapkan dapat tercapai. Dengan begitu, kata Wabup, diharapkan setiap organisasi dapat mencapai tujuannya melalui kegiatan organisasi yang efektif dan efisien, mencapai target pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Sehingga memerlukan suatu proses integral yang sangat diperlukan di setiap instansi, maka diperlukan komitmen bersama untuk melaksanakannya,”ujarnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Wabup menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan yang diterimanya.

Untuk itu kualitas pelayanan publik di semua OPD adalah suatu hal yang mendasar yang harus segera ditingkatkan. Menurt Wabup Irwan, dalam UU Nomor 25 tahun 2009 disebutkan, bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat diupayakan terlibat dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan apresiasi.

Selain itu, harus ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat ini akan mendukung penyempurnaan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Semisal, hasil dari survei kepuasan pelayanan publik akan dapat lebih mengetahui dari sisi apa pelayanan yang diberikan dinilai kurang memuaskan. “Untuk memacu peningkatan pelayanan publik, Pemkab Bondowoso menerapkan kebijakan bahwa tahun 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik.

Seluruh OPD, baik di Kecamatan maupun di Kabupaten diharapkan dapat membuat suatu ide kreatif atau jawaban terhadap cara kerja/metode pelayanan publik,”imbuhnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper