suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Oknum Polisi Penjual BB Jadi Saksi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Kasus pengiriman batu Mangan dari Nusa Tenggata Timur (NTT) ke Surabaya akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Perak, H. Dofir, SH, pernah memastikan kasus PT. Golden Global Indonesia (GGI) ini tidak layak disidangakan. Saat itu, Dofir yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak, Nanang Ibrahim, SH, mengaku penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) belum bisa memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan.

SURABAYA (suara-publik.com)- Salah satu saksi berinisial TH dihadirkan jaksa. Di depan persidangan, TH terlihat malu lantaran kesaksian konyolnya diprotes hakim dan penasehat hukum GGI. Seperti diketahui, TH yang berdinas di PPTP diduga pernah menjual barang bukti (BB) kontainer berisi batu Mangan. Namun hingga kini pihak PPTP terkesan cuci tangan terhadap oknum bawahannya yang nakal.

Menurut pengakuan TH, GGI tidak mengantongi ijin dari bupati setempat. Namun oleh Yapi, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut menyatakan ada ijin, bahkan dari Gubernur NTT. “Ini ada ijin dari gubernur. Berarti ketinggian ya,” sindir hakim. Spontan saja raut wajah TH terkesan bingung, dan sesekali melihat ke arah Jaksa Gatot Cs.

Di hadapan majelis hakim TH  mengaku bahwa pihaknya tidak pernah memperoleh bukti berupa surat-surat perijinan yang dimiliki oleh GGI. Namun lagi-lagi TH dibikin malu di persidangan, setelah penasehat hukum GGI mengatakan sudah memberikan surat-surat tersebut ke PPTP. “Kami sudah memberikan kepada PPTP. Ini ada tanda terimanya,” tegas Arif Saejan, SH, salah satu Tim Penasehat Hukum GGI.  

Di persidangan selanjutnya, saksi lainnya dari PPTP juga dihadirkan, ia adalah Sumali. Namun kesaksian Sumali intinya juga tidak jauh berbeda dengan TH. Selain itu, jaksa juga menghadirkan 3 saksi dari Depo Meratus.

Sbelumnya kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) Arif mengaku, masalah ini obyeknya adalah batu Mangan, dan subyeknya adalah Gubernur NTT dan walikota/bupati setempat. “Lalu kenapa klien kami yang dijadikan tersangka,” protes Arif. Ditambahkan Arif. “Mestinya Nahkoda berikut kapalnya, container, dan Depo Meratus juga diperiksa, jika barang klien kami dianggap ilegal,” terang Arif.

Hengky Merasa Dikhianati

Ada kisah menarik di balik persidangan batu Mangan GGI. Yakni perseteruan antara Mauritius Rajadinata dengan John Neno. Mauritius Rajadinata yang lebih dikenal dengan sapaan Hengky sebenarnya adalah Kuasa Direktur GGI di Surabaya. Sementara John Neno adalah Bos GGI di Kupang. Entah bagaimana awalnya, sehingga Hengky merasa dikhianati oleh John.

“Saya hanya mengambil hak saya di John Neno. Jadi wajar kalau saya memperjuangkan hak saya,” seru Hengky beberapa waktu lalu di kantornya, di kawasan elit Citra Land.

Menurut Hengky via selulernya, ia menyangkal jika menolak tawaran damai dengan pihak John. “Memang pernah damai, tapi hakim tidak menyetujui surat yang ditujukan pihak John,” tegas Hengky. Ditambahkan Hengky, “Sudahlah, kita serahkan saja semua permasalahan ini kepada hakim,” ucap Hengky mengakhiri pembicaraan.

Pernyataan Hengy ini berseberangan John. Menurut John, yang menawarkan damai itu adalah Hengky, tetapi setelah disetujui John, Hengky malah ingkar, bahkan ada uang John puluhan juta rupiah tidak dikembalikan oleh Hengky.

Dikatakan John, kerjasamanya dengan Hengky berawal ketika John menderita sakit jantung. Saat itu Hengky mendatangi John dan menyatakan siap menjalankan usaha John. Singkat cerita uang John sudah dibawa Hengky sebesar Rp. 500.000.000,-, tapi itupun oleh John tidak dilaporkan ke polisi. “Uang kami dipakai Hengky lebih dari Rp. 2.020.000.000,-. Semuanya kami ada bukti kuitansinya. Dan Hengky sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Kita lihat saja nanti,” ucap John Neno kepada wartawan di Rumah Makan Pemuda Jl. Tidar, Surabaya. (bersambung...)

Editor :