LUMAJANG (suara-publik.com)- Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Lumajang, Prasetya Sayekti terancam dipolisikan. Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tempat lelang, terkait barang milik bos PO. Kenongo Indah, Tony Suratman. Kebobrokan Prasetya ini terbongkar juga karena pengakuan pegawainya sendiri yakni, H. Iwan Wicaksono pada 22 Maret 2013.
Menurut pengakuan Iwan yang tertulis dalam surat pernyataan bahwa, Tony berhak memperoleh fasilitas kredit berupa modal kerja dan investasi, berdasarkan perjanjian rekuntruksi kredit tanggal 24 Juli 2008, namun tidak dijalankan oleh bank.
Masih Iwan, berdasarkan surat dari bank 27 Oktober 2011, Nomor : B.5420-KCXVI/ADK/10/2011. Ternyata ke-9 macam agunan milik debitur akan dilelang pada Rabu, 16 Nopember 2011 pukul 10.00 di kantor KPKNL Malang, Jl. S Supriyadi No. 157 Malang, dan pengumuman lelang hak tanggungan di sebuah media cetak local.
“Ternyata tempat pelelangan dilakukan di Bank BRI Jl. Alun-Alun Selatan No. 3 Lumajang, dan yang dilelang hanya Enam buah jaminan pada angka 7-c. pengumuman dengan nilai Rp. 780.000.000.- Padahal, standar harga pasar sekitar Rp. 2.000.000.000,-,” akunya.
Lanjut Iwan, “Lelang itu bukan dilakukan di Kantor KPKNL Malang sesuai pengumuman tersebut di atas, sehingga terjadi pemalsuan keadaan,” paparnya.
Sore tadi Iwan belum bisa dikonfirmasi
suara-publik.com (Suara Publik Grup). “Iwan hari kayaknya tidak masuk,” jelas
seorang pegawai BRI. Begitu pula preasetya, belum bisa dikonfirmasi
suara-publik.com. foto: surat pernyataan Iwan
Editor : Pak RW