Sengketa Tanah Kenjeran
SURABAYA (suara-publik.com)- Sidang lanjutan kasus gugatan warga Kenjeran terhadap TNI-AU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/4/2013). Agenda sidang siang tadi mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Menteri Keuangan. Usai sidang, salah satu Tim Kuasa Hukum warga Kenjeran beranggapan bahwa, bukti kepemilikan versi TNI AURI cacat hukum.
Saksi Ahli yang dihadirkan adalah pensiunan Kantor PBB Kota Maros yang bernama Drs. Goerilistiyo. dalam kesaksianya menyampaikan bahwa bukti yang dimiliki oleh Penggugat (warga kenjeran) diterbitkan pada tahun 1949, sehingga bisa menjadi bukti kepemilikan atas tanah hak yasan.
Masih Goerilistiyo, pemberian hak (sertipikat hak pakai) yang berasal dari hak yasan, tidak bisa serta merta bisa dimohonkan menjadi hak, melainkan tanah yasan tersebut harus dibebaskan terlebih dahulu. “Setelah menjadi tanah negara baru bisa dimohonkan menjadi hak pakai,” kata saksi ahli.
Selesai sidang, salah satu Tim Kuasa hukum warga Kenjeran, Ardiansyah kartanegara, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat tadi pada intinya telah menyatakan bahwa, warga Kenjeran adalah pemilik objek sengketa berdasarkan petok D yang dimiliki oleh warga kenjeran, "Dan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Tergugat adalah cacat hukum. Karena perolehannya tidak benar, yaitu tidak pernah membebaskan tanah yasan milik warga Kenjeran," papar Ardi.
Sidang selanjutnya akan diadakan Pemeriksaan Setempat oleh majelis hakim pemeriksa perkara.Majelis hakim akan memeriksa apakah objek sengketa tersebut ada atau tidak.
Editor : Pak RW