suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Digugat, Kepengurusan PKNU Baru

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

DPC PKNU Kabupaten Bondowoso yang baru dipimpin oleh Ahmad Qusyairi. Ia selaku Ketua DPC berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PKNU, setelah sebelumnya Ahmad Dhafir melepas jabatannya sebagai Ketua DPC PKNU dan berpindah ke PKB. Kini pengurus baru mendapatkan perlawanan keras dari pengurus lama.

 

BONDOWOSO (suara-publik.com)- “SK kepengurusan yang baru tersebut dianggap menyalahi Anggaran Dasar (AD). Selain itu juga menyalahi Anggaran Rumah Tangga (ART) partai PKNU. Sehingga, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, serta melakukan gugatan ke DPP PKNU di Jakarta atas perubahan kepengurusan yang dianggap tidak prosedural tersebut," kata mantan Wakil Sekretaris DPC PKNU Bondowoso, Zubaidi Habibullah Asyari, S. Ag, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/4) siang melalui kuasa hukumnya, EKo Saputro, SH., MH, di Kantor DPP PKNU.

Ia memaparkan, sesuai dengan AD/ART partai, pergantian kepengurusan itu harus melalui mekanisme Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub). DPP tidak berhak secara langsung mengambil alih dengan menerbitkan SK kepengurusan baru.

“Mereka itu diganti atas dasar apa? Mereka itu tidak mempunyai salah apa-apa tetapi mereka tiba-tiba diganti. Jadi DPP ini sudah melawan hukum dengan memberhentikan pengurus tanpa ada sebab,” terangnya.

Menurutnya, di dalam struktur kepengurusan DPC PKNU yang baru ini, ada beberapa nama pengurus yang dicatut namanya tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

“Ada 4 orang yang dimasukkan dalam struktur kepengurusan baru, dan mereka ini tidak ada permberitahuan sebelumnya. Sehingga ketika mereka melihat ada nama mereka di struktur kepengurusan yang baru, mereka kemudian kecewa dan menyatakan mengundurkan diri yang tertuang dalam sebuah surat pernyataan di atas materai 6000,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPC PKNU, Fadil Jailani ,SH., MH, saat dikonfirmasi terkait gugatan pengurus lama ke PN Bondowoso menanggapi santai-santai saja. Menurutnya, gugatan itu hal yang biasa dilakukan apabilla tidak ada kepuasan, ”Saya menganggap syah-syah saja, dan itu hak mereka untuk melakukan gugatan secara hokum,” tukasnya.

Namun sekarang yang terpenting adalah menjelang pelaksanaan pemilukada, karena saya melihat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mustawiyanto dengan abdul Mannan (MUNA) yang diusung oleh PKNU hanyalah dijadikan pelengkap syarat minimum 2 pasangan calon. “Saya melihat sikap yang tidak kesatria dari Aswaja dan ada kekhawtiran yang berlebihan. Ini merupakan persekongkolan untuk membodohi masyarakat. PKNU akan terus melakukan sosialisasi, berkampanye untuk menunda dan bahkam memboikot pilkada,” jelasnya.

Selain itu, kata Fadil, pihaknya juga akan melakukan PAW kepada sejumlah anggota DPRD yang tidak lagi menjadi anggota partai PKNU, sebab kalau membiarkannya sama halnya melmbagakan kemunafikan. “Kalau punya rasa malu, tanpa dimintapun anggota FPKNU mesti mundur, tapi mukanya tebal-tebal tentu akan mempertahankan statusnya dengan segala macam cara,” tandasnya. (her)

 

Editor :