* Sengketa Tanah Kenjeran
Sidang perkara 357/Pdt.G/2012/PN.Sby siang tadi, Rabu (1/5/2013) dengan agenda kesimpulan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penggugat dan tururt tergugat 2 mengajukan kesimpulan, sementara turut tergugat 3 masih belum siap dengan kesimpulan, sedangkan tergugat (AURI) dan turut tergugat 1 (ALRI) berhalangan hadir dalam persidangan.
SURABAYA (suara-publik.com)- Sengketa lahan di Jl. Wiratno No. 1 Kenjeran Surabaya, diduga permainan oknum aparatur pemerintah. Terbukti, pada Pemeriksaan Setempat (PS) pada 17 April kemarin bahwa objek sengketa ditempati Pusdiklat Hanudnas, Jl. Wiratno No. 1 Kenjeran Surabaya berada di Kelurahan Kenjeran, bukan di Kelurahan Komplek Kenjeran, dan tidak pernah dialihkan atau dipindah tangankan, sebagaimana bukti kepemilikan Petok D milik warga sejak 1938.
Salah satu tim kuasa hukum warga, Ardiansyah Kartanegara, SH, usai sidang kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) menerangkan, kesimpulan yang dapat diambil selama proses persidangan ini, sejak awal persidangan hingga akhir PS adalah dasar penggugat yaitu Petok D sejak 1938, yang merupakan bukti kepemilikan atas obyek sengketa, dan sampai saat masih tercatat di Kelurahan Kenejeran dan tidak pernah dialihkan atau dipindah tangankan kepada siapapun.
“Sertifikat hak pakai milik AURI adalah cacat hukum, karena perolehan tidak benar. Sehingga penguasaan atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Ardi, gugatan tidak kadaluwarsa, karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, jelas dinyatakan, selama bisa dibuktikan, sebaliknya sertifikat bisa dibatalkan, dan tidak terpaku pada 5 tahun. “Artinya, dalam PP no. 24 Tahun 1997 disebutkan, 5 tahun sejak sertifikat yang diterbitkan tidak dapat digugat, akan tetapi pada ayat berikutnya disebutkan, selama perolehan sertifikat dapat dibuktikan, sebaliknya dapat digugat., Dan lagi, penerbitan hak pakai tidak pernah diumumkan oleh BPN,” paparnya.
Perlu diketahui, PS dilakukan pada 17 April 2013 dihadiri oleh Penggugat, Tergugat (AURI) Turut Tergugat 1 (ALRI), 2 (BPN 2), 3 (Menkeu), Lurah Kelurahan Kenjeran, dan Lurah Kompleks Kenjeran. Hasil PS, lokasi obyek sengketa diketahui terletak di Keluarahan Kenjeran, dan bukan di Kelurahan komplek Kenjeran, sehingga sertifikat hak pakai yang mencantumkan di komplek Kenjeran adalah cacat hukum. Batas-batas objek sengketa sama dengan batas-batas dalam gugatan penggugat.
Masih di lingkungan PN Surabaya, Bambang Agus, bagian staf BPN 2 Pemkot Surabaya kepada Suara Publik Grup menjelaskan, gugatan warga dianggapnya suidah kadaluwarsa. Namun ia enggan menjelaskan secara gamblang pernyataannya itu. (ono) foto: Ardiansyah saat diwawancarai wartawan
Editor : Pak RW