Laporan: Budi. R.
Jakarta, Suara Publik - Pemerintah sekarang mengeluarkan aturan yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun harus melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) tapi dengan syarat.
Karena ini merupakan ketentuan baru dari Pemerintah karena sebelumnya batas maksimal pelamar CPNS adalah usia 35 tahun. "Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa usia pelamar paling rendah usia 18 tahun dan paling tinggi usia 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi batasnya usia 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden," kata Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta Senen 9/09/2019.
Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan No.17/2019 bahwa selama ini aturan berlaku hanya di enam jabatan saja yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. "Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS," ungkapnya.
Dalam Keppres tersebut juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tersebut. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan harus memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. "Seperti strata 3 atau S3 (doktor) untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa. Untuk Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar sesuai jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah ini akan menambah untuk peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS. Selain itu dengan syarat S3 bagi dosen, jadi peneliti dan perekayasa diharapkan dapat menjalankan sesuai fungsinya tanpa ada pertimbangan lebih untuk melanjutkan pendidikan. "Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang sangat kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun," katanya.(Budi R)
Editor : Redaksi