suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tak Berduit, Terdakwa Narkoba Divonis 5 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

3 terdakwa kasus sabu-sabu, Dhimas, Fahris dan Didik, yang dijebak spionase oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Rabu kemarin kembali menjalani persidangan. Sementara 2 tersangka lain yakni Aan dan Kethung dibiarkan lolos begitu saja, dengan alasan tidak ada bukti. Tidak hanya itu, polisi tidak berupaya mengejar sang bandar narkoba.

 

SURABAYA (suara-publik.com)- Rumor adanya tawar menawar harga untuk merubah pasal dan meringankan hukuman mungkin mendekati kebenaran. Pada persidangan Rabu kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Fahris dan Didik, yang tergolong ekonomi lemah, divonis 5 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun. Sementara Dhimas yang notebonenya mempunyai kerabat jaksa dan bertugas di Kalimantan, belum divonis majelis hakim.   

Sidang di ruang Cakra Rabu kemarin, Fahris dan Dhimas memberikan kesaksian atas Didik. Karena barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari Didik. Dalam kesempatan itu, Didik diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada kedua saksi. “Barang itu (Sabu-sabu) digunakan untuk siapa,” tanya Didik. “Untuk teman,” jawab Fahris dan Dhimas, hampir bersamaan.

Tak lama kemudian Fahris meninggalkan ruangan persidangan. Ternyata belakangan diketahui, Fahris menjalani persidangan terpisah di ruang Tirta. Kabarnya, jalannya persidangan cukup singkat dan Fahris tidak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan keberatan atas vonis yang diterimanya. Bahkan suara-publik.com (Suara Publik Grup) tak sempat mengikuti jalannya persidangan Fahris, dan kecolongan memonitor kembali persidangan Didik.

Bagian Humas PN Surabaya, Unggul Ahmadi, SH, kepada Suara Publik Grup mengatakan, Fahris dan Didik bisa melakukan upaya banding. “Suruh saja Fahris dan Didik meminta banding kepada petugas lapas. Nanti petugas lapas yang akan mengurusnya, dan waktunya hanya Tujuh hari,” jelas Unggul, jumat kemarin.

Seperti diketahui, 3 tersangka ini adalah korban yang sengaja dijebak oleh Safira, spionase oknum Polsek Pabean Cantikan yang akrab dipanggil Jet Lee. Pada 12 Maret 2013 lalu, Dhimas yang tak lain adalah teman lama Safira, sama-sama berasal dari Madiun hendak bertemu di sebuah tempat. Dhimas mengajak temannya, Fahris naik Taxi Zebra, untuk mengantarkan pesanan Safira berupa narkoba jenis Sabu-Sabu.

Sebenarnya Dhimas bukan pengedar barang haram itu, namun karena ingin memenuhi permintaan wanita yang menjadi incarannya, Dhimas akhirnya nekat. Setelah bertemu Safira, dan memberikan barang haram itu, Dhimas dan Fahris langsung disergap oleh anggota Polsek Pabean Cantikan yang sudah siap menyanggong kedatangannya.  

“Di Mapolsek Pabean, Dhimas sempat dihajar oleh Jet Lee, karena Dhimas mengaku terus terang hendak meniduri Safira,” ujar sumber.

Dua Pelaku Dilepas

Dari hasil pengembangan kasus itu, muncul nama Didik, Aan dan Kethung. Sayangnya, Aan dan Kethung langsung dilepas oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, rumor yang berkembang Aan dan Kethung telah mengkondisikan oknum petugas sebesar belasan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP. Prayitno didampingi salah satu penyidik, Supratman kepada wartawan media ini menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Dhimas, Fahris dan Didik. “Kami melepas Aan dan Kethung, karena mereka negatif dan tidak cukup bukti,” jelas Supratman. Ditambahkan pula, “Buat apa kami melepas mereka, jika terbukti bersalah. Ini kasus narkoba,” tegasnya. Padahal informasinya, Fahris dan Dhimas juga negatif setelah dilakukan tes urine.

Sementara di lain hari via SMS, Kanit Reskrim Prayitno membantah dugaan pengkondisian dan kenal dengan Safira. Namun setelah dijelaskan bahwa Safira adalah pacar dan spionase anggotanya berjuluk Jet Lee, kontan saja Prayitno enggan membalas SMS suara-publik.com.

Rumornya, hasil jebakan Safira yang kini mendekam di tahanan Polsek Pabean Cantikan cukup banyak. Bahkan, diduga ada tawar menawar merubah pasal kepada tersangka narkoba. “Tak gawe pitung Wulan, tapi mbayar Rong Atus ewu, (Saya buat 7 bulan, tetapi membayar Dua ratus juta rupiah),” jelas sumber. Dari kiri: Dhimas, Fahris, Didik.

 

Editor :