suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gugatan Warga Kenjeran Dikabulkan Majelis Hakim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Warga Kenjeran Surabaya tadi siang meluapkan kegembiraanya di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan ada seorang nenek yang sempat menangis terharu karena gugatan mereka dikabulkan majelis hakim. Maklumlah, lebih 50 tahun tanah hak garap mereka dikuasai pihak lain.  


SURABAYA (suara-publik.com)- Gugatan warga Kenjeran dikabulkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Register No. 357/Pdt.G/2012/PN.Sby yang diketuai oleh Sigit Purwoko, SH. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan para penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas objek sengketa, dan Sertifikat Hak Pakai No. 1 yang dijadikan alas hak dari AURI untuk menguasai objek sengketa dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, (19/6/2013).

Perbuatan AURI yang menempati dan menguasai objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum karena warga kenjeran (Para Penggugat) tidak pernah menerima ganti rugi dan tidak pernah mengalihkan objek sengketa ke pihak lain. Hal ini terbukti dari Surat Residen Surabaya tahun 1957 tidak ada persil 77 (a) dan 77 (b) yang termasuk di dalam surat tersebut yang diberikan dan daftar penerima ganti rugi tahun 1960 tidak ada warga pemilik Persil 77 (a) dan 77 (b) yang menerima ganti rugi dari ALRI maupun AURI.

Dasar para penggugat sebagai pemilik objek sengketa adalah petok sejumlah 17 Petok D yang sampai saat ini masih tertulis atas nama orang tua para penggugat, yang secara nyata digarap dan dikuasai sejak tahun 1938.

Sidang tadi dihadiri oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat (AURI), tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat 1 (ALRI), Turut Tergugat 2 (BPN) dan Turut Tergugat 3 (Menkeu).

Atas putusan tersebut kuasa Tergugat (AURI) menyatakan banding.

Ardiansyah Kartanegara, SH, salah satu Kuasa Penggugat usai sidang menyatakan, keadilan di Indonesia masih ada dengan adanya putusan majelis hakim tadi. “Karena warga sudah lebih 50 tahun memperjuangkan tanah leluhurnya yang dikuasai oleh AURI secara sepihak tanpa adanya ganti rugi. Dan langkah berikutnya warga menunggu apakah AURI melakukan upaya hukum banding atau tidak," pungkasnya.

                                                                                                                   

Editor :