suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pemohon Eksekusi Pabrik Petis Terancam Dipenjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO (suara-publik.com)- Hajah Zaenab, warga Jl. Pahlawan No. 70, Kel. Kebonsari, Kec. Kanigaran Kota Probolinggo terancam dipenjara. Pasalnya, penggugat sekaligus pemohon eksekusi gugatan perdata No.21/Pdt.G/2006/PN ini telah dilaporkan ke polisi oleh termohon eksekusi, Sherly Rahaju Halim lantaran diduga telah memberikan keterangan palsu. Selain Zaenab, penjual tanah di Jl. Cut Nya Din No. 78, atau home industri Petis (Pabrik Petis) Normajani Gondokusumo juga dipolisikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/253/IX/2013/JATIM/RES PROB TA tanggal 16 September 2013 pukul 15.00 WIB, kronologi kejadian terjadi pada Jumat 6 September 2013, pukul 10.00 WIB. Saat itu tim kuasa hukum Sherly melakukan pemeriksaan arsip di Pengadilan Negeri Probolinggo, terkait gugatan perdata No.21/Pdt.G/2006/PN. Dan ditemukan bahwa Normajani menerangkan, akta jual beli meliputi sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri 3 buah rumah dari batu, yang kenyataannya adalah sebuah bangunan rumah.

Sementara Zaenab memberikan kuasa kepada Yudo Kisdyowanto yang diakui keponakannya. Padahal, Yudo adalah orang lain, sehingga tidak bisa melakukan tindakan selaku kuasa hukum mewakili Zaenab.

Zaenab ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) masih ngotot mengaku ada hubungan keluarga dengan Yudo. “Iya benar, dia (Yudo, red) masih keluarga. Saya beli tanah itu dari Cina (seseorang keturunan Cina). Sebentar ya, saya masih nimbang,” ketus Zaenab, Selasa (17/9/2013) pukul 15.55 WIB.

Padahal konfirmasi sebelumnya, Yudo membantah ada hubungan keluarga dengan Zaenab. “Saya bukan keponakan Zaenab,” tegas Yudo di kediamannya. (ono)

 

Editor :