"Hakim Berang" Pria Pembakar Istri Selalu Berbelit Dalam Persidangan.

suara-publik.com

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Maspuryanto (45) seorang suami yang tega membakar istrinya, Rabu (19/02/2020).

Sidang yang digelar diruang Tirta II Pengadilan Negeri Surabaya ini, mengagendakan pemeriksaan terdakwa, dalam menjalani aidang ini terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukumnya, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim adalah Hizbullah yang menhafili perkara ini.

Saat di periksa jawaban terdakwa terkesan berbelit belit dan selalu ngeles atas dakwaan yang di tuduhkan padanya. Terdakwa, apa sebelumnya terdakwa sudah punya niat untuk membakar istri terdakwa tanya Hakim, tidak pak Hakim, jawab terdakwa.

Tapi kenapa kok terdakwa beli bensin, tanya Hakim lagi, saya beli bensin bermaksud untuk mengisi motor pak Hakim namun ketika saya buka tengki motor ternyata sudah penuh.

Lalu kenapa kok terdakwa siramkan bensin tersebut ke tubuh istrimu, lanjut Hakim. Maaf pak Hakim saya kilaf saya tidak sengaja, tidak sengaja tapi kenapa saat terdakwa menyiramkan bensin ke tubuh korban dengan membawa korek, kata Hakim.

Maksud saya cuma untuk menakit nakuti istri saya pak Hakim, kilah terdakwa. Ya sudah, terdakwa punya hak untuk menjawab apa saja, itu terserah terdakwa, tapi perlu di ingat yang bisa meringankan hukuman terdakwa adalah jawaban terdakwa sendiri, pungkas Hakim.

Untuk di ketahui, bahwa kejadian perkara ini bermula saat istri yang ia cintai tiba tiba minta cerai dan memaksa mau pulang ke kampungnya di Tuban, karena tetdakwa tidak kuasa menahan istrinya yang hendak pergi, akhirnya terdakwa kalap dan nekat membakar istrinya dirumah kostnya kawasan Jalan Ketintang Baru. 2 Surabaya, saat istrinya sedang mengemas baju yang akan di bawa pulang ke Desanya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Putri Narulita (korban) yang juga istri terdakwa mengalami luka bakar yang cukup serius, oleh karena itu perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 Juta Rupiah....(Stev).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru