SURABAYA, suara-publik.com - Keterlaluan demikian kata yang pantas pada pria ini. Demi kepuasan biologis istrinya, seorang suami tega jual istri sahnya sendiri. Bahkan, perbuatannya di mulai sejak tahun 2019.
Suami yang tega jual istrinya itu bernama Sudarmono (35), asal Dsn. Kesamben Kulon Rt/Rw 05/07, Ds. Kesamben Kulon, kec. Wringinanom Gresik.
"Panit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Harun menjelaskan, suami yang tega menjajakan istri sahnya dimulai sejak tahun 2019 di Pacet, sampai dengan terakhir Selasa 16 Juni 2020.
Alasan suami jual istri sahnya ini, demi untuk menikmati secara Fantasi dan kepuasan Bilogis istrinya dan juga untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang dari pelanggan atau tamunya," sebut Harun.
"Lanjut Iptu Harun, dalam menjajakan istri sahnya pria ini memasang tarif Rp 300 ribu, dan pada Selasa 16 Juli 2020 menjajakan istrinya lagi kepada pelanggannya dan kesepakatan bertemu disalah satu hotel yang berada di daerah Karang Pilang Surabaya dengan Harga Rp 900.000.
Selanjutnya, tersangka membawa atau membonceng Korban yang tidak lain adalah istrinya ke daerah Karang Pilang dengan menggunakan sepeda Motor dan menginap di Hotel Nite and Day kamar No. 310 Jl.Mastrip No.5 Karang Pilang Surabaya.
Perbuatan Tersangka berhasil diungkap dan ditangkap oleh Unit PPA. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan korban bersama tamunya dalam kamar dalam keadaan telanjang yang sedang melakukan hubungan suami istri atau persetubuhan.
Selanjutnya baik tersangka dan Korban bersama tamunya diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya guna diproses sesuai dengan hukum," beber Harun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UURI No.21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP. (tom)
Editor : Redaksi