SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang dengan terdakwa Leng Steven Santoso, pemilik biro perjalanan PT Sumber Jaya Tour, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp177,45 juta setelah tiket yang dibelinya tidak dapat digunakan saat hari keberangkatan.
Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi, yakni Peggy Stevi Kurniawati, Peggy Alen Kurniawan, dan Aditia Wahyu Prabowo.
Dalam keterangannya, Peggy Stevi selaku pelapor menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa melalui seorang teman dan sebelumnya pernah menggunakan jasa Leng Steven untuk pembelian tiket tanpa kendala.
Masalah bermula ketika Peggy memesan lima tiket pesawat pulang-pergi tujuan Jepang untuk keberangkatan 26 Maret 2025. Tiket maskapai Cathay Pacific Airways dengan rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo tersebut dibeli pada 31 Mei 2024 dengan nilai total Rp 177,45 juta.
“Pembayaran saya transfer langsung ke rekening terdakwa,” ujar Peggy di hadapan majelis hakim.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima invoice dan dokumen tiket penerbangan. Namun dua hari sebelum keberangkatan, Peggy mengaku mulai curiga ketika sistem maskapai menolak permintaan pemesanan makanan menggunakan kode tiket yang tertera pada dokumen perjalanan.
Meski demikian, Peggy bersama keluarganya tetap berangkat ke Bandara Juanda pada hari keberangkatan. Di lokasi itulah ia mengetahui tiket yang telah dibayarnya tidak dapat digunakan.
“Di bandara saya baru mengetahui bahwa tiket tersebut tidak bisa dipakai,” ungkapnya.
Korban kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terdakwa. Namun menurutnya, tidak ada solusi maupun kepastian yang diberikan sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menawarkan dan menyatakan sanggup menyediakan tiket perjalanan keluarga korban ke Jepang melalui usaha yang dijalankannya, PT Sumber Jaya Tour. Setelah menerima transfer dana sebesar Rp 177,45 juta, terdakwa menerbitkan invoice dan dokumen tiket penerbangan.
Namun menjelang keberangkatan, kode tiket yang diberikan tidak dapat digunakan untuk memilih kursi maupun layanan penerbangan lainnya. Saat dilakukan verifikasi di Bandara Juanda, tiket tersebut disebut tidak terdaftar dalam sistem maskapai.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sempat menjanjikan akan menyediakan tiket pengganti setelah menerima keluhan dari korban. Akan tetapi hingga waktu keberangkatan tiba, tiket pengganti yang dijanjikan tidak pernah tersedia.
Atas perbuatannya, Leng Steven Santoso didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (sam)
Editor : Redaksi