suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Dua Ayam Bangkok Buat Beli Sabu, Iswadi Divonis 15 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Iswadi menjalani sidang agenda putusan perkara pencurian dua ekor ayam jago bangkok, di Ruang Sari 3 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Iswadi menjalani sidang agenda putusan perkara pencurian dua ekor ayam jago bangkok, di Ruang Sari 3 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Iswadi bin Margi Marsikin (alm) harus mendekam 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara setelah terbukti mencuri dua ekor ayam jago Bangkok milik warga. Hasil penjualan ayam tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli sabu.Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani dalam sidang di ruang Sari 3 PN. Surabaya, Rabu (5/8).

Majelis menyatakan Iswadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan tunggal jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” demikian amar putusan majelis.

Masa tahanan yang telah dijalani Iswadi dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Kasus bermula pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Iswadi bersama Achmad Safiudin awalnya diajak menemui Ainul Rohim alias Inung dengan alasan hendak menjual ayam.
Namun sekitar pukul 23.31 WIB, ketiganya justru mendatangi rumah kos di Jalan Bulak Jaya 7/85, Wonokusumo, Semampir, Surabaya, milik korban Machfut.

Achmad kemudian naik ke lantai dua melalui pintu yang tidak terkunci. Dengan menggunakan tali rafia, dia menurunkan dua ekor ayam jago Bangkok, masing-masing ayam warna putih dan putih-hitam.

Iswadi bersama Ainul bertugas mengawasi situasi sekaligus menerima ayam yang diturunkan.
Kedua ayam kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Fuad (DPO) ke kawasan Pasar Pegirian. Ayam dijual kepada Samsul (DPO) seharga Rp 650.000.-Dari hasil penjualan itu, Iswadi mendapat bagian Rp 75.000.-

Dalam persidangan terungkap, pencurian dilakukan karena para pelaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian hasilnya juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Akibat pencurian tersebut, korban Machfut mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya menuntut Iswadi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Iswadi terbukti melakukan pencurian ternak pada malam hari di dalam rumah secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara, atau 15 bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Barang bukti berupa satu kaos berkerah putih motif polos ukuran L dan satu sarung warna hijau motif polos ukuran L ditetapkan untuk dimusnahkan. (sam)

Editor :

HUT DKP Jatim