Surabaya, Suara-publik.com, Berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil menangkap dua (2) pelaku di duga pengedar Sabu-Sabu dengan cara Ranjau yang di ambil dari Jl.Gembong Surabaya.
Kedua pelaku yakni JFP (22) yang beralamat Jl. Tambak Arum Tengah Surabaya dan MF Bin AA (21) beralamat Jl. Demak Jaya Surabaya di tangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan di Jl. Petemon I Surabaya pada Minggu 26/07/20 pukul 00.15 WIB.
Dengan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 5.40 gram beserta plastik pembungkusnya dan 1 poket sabu seberat 5.42 gram beserta plastik pembungkusnya yang dilipat kertas kresek saat di gledah oleh Anggota Reskrim Polsek Gayungan di TKP.
Kemudian Tersangka dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut, dan ketika diintrogasi. Tersangka MF Bin AA serta JFP mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu-Sabu itu miliknya yang di beli dari Ajis yang saat ini menjadi (DPO) yang beralamat Rabesan Madura.
Narkotika jenis Sabu-Sabu ini semuanya seharga Rp 8.000.000,- dan akan dijual kembali seharga Rp 12.000.000,- Sedangkan MF sudah 1 tahun menjual sabu secara PAHE ( Paket Hemat ) maupun paket besar dan dari hasil keuntungan penjualan Ia gunakan untuk menyewa Apartemen harian dan selalu berpindah pindah, pesta miras dan untuk membeli Sabu kembali yang dipesan dan dikirim dari Madura ke Surabaya.
"Barang siapa membawa menguasai dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, serta permufakatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. " (Jo)
Editor : Redaksi