SURABAYA, suara-publik.com - Seorang ibu rumah tangga bernama, Erna Dwi Jayanti (31) warga Jalan Kebon Dalem, Simolawang Kec. Simokerto Surabaya ditangkap anggota Opsnal Polsek Semampir Surabaya.
Ibu rumah tangga cantik ini dibekuk lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia diamankan dari dalam rumah kontrakan yang ditempatinya.
Dari perempuan yang sudah menikah 3 kali dan mempunyai anak tiga ini, anggota Opsnal berhasil mengamankan barang bukti, plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,39 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, dan 0,27 gram.
Bukan hanya sabu, petugas juga mengamankan, seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam.
Penangkapannya sendiri berawal ketika pada, Jum'at 24 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kebondalem Surabaya rumah kontrakan sering terjadi transaksi Sabu.
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantahuan dilokasi, sekira pukul 22.30 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar adanya, Unit reskrim langsung masuk kedalam rumah kontrakan guna melakukan penggeledahan," kata Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko G Harianto.
Pada saat digeladah itulah, dari dalam rumah ditemukan barang bukti didalam tas rangsel warna hitam yang dijadikan sebagai tempat pakaian kotor dan digantung ditembok.
"Barang yang ditemukam tersebut diakui oleh pelaku miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek," pungkas Tritiko.
Dari hasil introgasi bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan dari Jupri (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.150.000.
Saat transaksi, mereka bertemu di warung Jajan Jalan Kunti Surabaya, selanjutnya di pecah perpoket dijual lagi seharga 100-150 ribu rupiah.
Sementara pelaku Erna Dwi Jayanti mengatakan," saya jualan sabu baru tiga bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi mas," aku pelaku yang sudah tiga kali manikah itu. (tom)
Editor : Redaksi