Surabaya, suara-publik.com - Sudah berjalan dan mulai ramai pembeli, kini ada dua Pihak bersengketa ingin mengelola Pasar baru di wilayah RT.04 RW. 01 Klakahrejo, hal itu berdasarkan masing-masing mereka saling memiliki pasar tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, dalam tiga hari terakhir ini,diperoleh berbagai sumber yang saling kontraversial dan bertolak belakang antara keterangan pedagang dan tokoh masyarakat.
Adapun dua pihak yang ingin mengelola Pasar tersebut adalah Ormas Pemuda Pancasila dan pengurus RT setempat.
Sedangkan Lahan tersebut merupakan milik PT yang sejak awal dibuka (dibabat alas) oleh Kader-kader Pemuda Pancasila agar bisa digunakan oleh Masyarakat untuk berdagang tanpa tendensi apa-apa seperti iuran dan lain sebagainya.
Namun dalam perjalanan waktu setelah semua berjalan dan pedagang bisa merasakan lahan yang baru, ternyata ada upaya lain dari pihak pengurus RT untuk menguasai pasar tersebut dengan memberlakukan retribusi dan uang sewa ke pedagang.
Menurut sebuah sumber menyebutkan, jika sejak awal lahan tersebut memang berupa semak belukar namun hal ini di lihat sebagai lahan yang bisa menampung para pedagang yang ingin meningkatkan perekonomian, alhasil kini lahan tersebut bisa menjadikan wadah untuk mendongkrak ekonomi warga sekitar.
Nevi Cristopel, Ketua PAC PP Benowo saat ditemui di lokasi sangat menyayangkan adanya tindakan pengurus RT setempat yang tidak melihat dari sisi sejarah, dirinya menilai bahwa di tanah Indonesia semua di kelola rakyat sesuai UUD 45, apalagi tanah tersebut bukan tanah Kas Desa/ wilayah setempat.
"saya hanya berjuang untuk rakyat, semua tidak boleh di politisir, adapun ini kami lakukan agar rakyat bisa hidup dan mengembangkan ekonomi, jangan tiba-tiba di ambil alin lalu di berlakukan retribusi, kemarin kemana saja itu pengurus RT," ungkap Navy. Selasa (1/9).
Menanggapi gonjang gonjing yang semakin memuncak, sebaiknya pengelolaan lapangan tersebut diberikan kepada rakyat, Navy menyebut pihak RT tidak berhak menguasai lahan tersebut “Sesuai Undang-Undang 45 tanah air dan udara dikelola untuk rakyat, sengketa ini tidaklah sama dengan dengan sengketa tanah, ini cuma sejarah, kami yang membuka awal lahan tersebut dan kami berhak menentukan apalagi ini bukan tanah RT, “ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan kedua pihak masih melakukan mediasi terkait solusi tersebut.(wahyu)
Editor : Redaksi