Tidak Transparan, Proyek "Siluman" Tetap Dikerjakan.

suara-publik.com

Gresik, suara-publik.com - Proyek pembangunan gedung sekolah khususnya tingkat dasar baik rehabilitasi maupun yang baru di kabupaten Gresik khususnya di kecamatan Kedamaian menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang sudah berjalan lebih dari satu bulan tersebut ada papan nama proyeknya, namun jumlah anggarannya tidak ada.

Tidak adanya jumlah anggaran ini menjadikan pertanyaan dan menunjukkan ketidak transparannya pembangunan yang sedang di kerjakan.

Dari pantauan suara-publik.com di lapangan, banyak lembaga sekolah dasar di kecamatan Kedamaian - Gresik yang mendapatkan bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat melalui APBN untuk rehabilitasi ringan, rehabilitasi sedang, maupun untuk pembangunan baru.

Pembangunan di lakukan secara swakelola, tetapi jumlah dananya di sembunyikan alias di delikno.

Menurut salah satu Kepala sekolah yang mendapatkan DAK saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, tidak adanya jumlah anggaran pada papan proyek merupakan saran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. "Memang di situ tidak boleh di tulis, menurut contoh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik anggaran yang di pakai tidak boleh di cantumkan," ungkap salah satu Kepala sekolah yang namanya tidak mau di sebutkan, Senin, 7/9/2020.

Lanjutnya, dirinya bekerja sesuai petunjuk saja. Apa yang dilakukannya merupakan saran atau anjuran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Dirinya hanya menuruti apa yang di katakan oleh Diknas.

"Memang petunjuknya seperti itu, contohnya ini contohnya itu, kemudian kita oerjakan. Kita tidak bisa berbuat apa apa, jadi kita laksanakan saja sesuai perintah," jelasnya.

Ketidak transparannya pembangunan yang ada di sekolah dasar mengundang reaksi Imam Safi'i selaku ketua LSM LEDAK (Lentera Demokrasi Kerakyatan) Gresik.

Dia sangat menyayangkan lemahnya pengawasan atau monitoring pengawas lapangan dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Jika benar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik yang menyarankan tidak di cantumkannya nilai anggaran, maka perlu di pertanyaan, ada apakah?

"Kalau seperti ini, kerja pendamping itu apa. Mereka di gaji untuk melakukan pengawasan. Jangan jangan, ada kerjasama juga mereka untuk kelabuhi masyarakat," terang Imam.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Kalau benar Diknas yang menyarankan tidak di tulisnya nilai anggaran, berarti ada apakah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Ini perlu kita telusuri,” pungkas Imam. (7ack)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru