Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa I Arvan Heinz Rumminiegge bin Pudji Endro Winarno dan terdakwa II Pudji Sulistyowati binti Widji, digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (10/9/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, yang sebelumnya telah mendengarkan saksi - saksi, pemeriksaan terdakwa, maka Mengadili, " Menyatakan terdakwa I Arvan Heinz Rumminiegge bin Pudji Endro Winarno dan terdakwa II Pudji Sulistyowati binti Widji, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
”Dengan melawan hukum atau dengan tanpa hak memiiki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman." Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing - masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (enam) tahun; Menjatuhkan pula pidana denda Rp 800.000.000,- kepada masing-masing terdakwa, subsider 2 bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiem Widigdo ,SH dari Kejari Tanjung Perak. Yang menuntut masing masing terdakwa dengan 6 tahun penjara, denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, bahwa terdakwa Arvan dan Pudji sudah tiga kali membeli barang haram tersebut, dan keduanya pernah menjalani hukuman perkara yang sama, terdakwa Arvan pernah mendekam dipenjara selama 5 tahun, demikian pula Pudji Sulistyowati pernah juga dipenjara.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa I Arvan Heinz Rumminiegge bin Pudji Endro Winarno dan terdakwa II Pudji Sulistyowati binti Widji, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30 Wib. Bertempat di Suolili Bangkalan Madura.
Bermula hari Senin 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wib ketika terdakwa Arvan dan terdakwa Pudji Sulistyowati, berniat mengantarkan pesenan kosmetik ke rumah Sukur (DPO) di Sukolilo Bangkalan Madura.
Sampai rumah Sukur (DPO) kedua terdakwa oleh sukur ditawari membeli sabu sabu, selanjutnya kedua terdakwa menerima sabu seberat 0,58 gram, terdakwa Arvan membayar 250 ribu.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Arvan dan Pudji di depan Indomaret Jl. Bendul Merisi No.140 Kel. Sidosemo Kec. Wonocolo Surabaya.
Saat penggeledahan ditemukan dalam kekuasaan terdakwa II Pudji Sulistyowati berupa sabu seberat 0,58 gram.dalam Bra nya. Perbuatan para terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).
Editor : Redaksi