Transaksi Jutaan Pil Koplo Seharga Ratusan Juta, Christin Dan Johan Didakwa Melanggar UU. Kesehatan.

suara-publik.com
Foto : Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 4 gram, digelar diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perdana perkara peredaran pil doeble L sebanyak tiga juta lima ratus ribu butir , dengan terdakwa Christin Setiawan anak dari TAN SIN SIEN (alm) dan terdakwa Johans anak dari Ardianto Setiawan (alm), digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI. Nomer 36 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, saksi Bagus Mukaryadi,SH dan saksi Adi Irawan P.,SH. Menerangkan setelah melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat, saksi telah menangkap terdakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 iPhone rekapan transaksi pil doeble L, dan ditemukan 3 rekening BCA bukti transfer pembayaran.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan juga terdakwa Christin, dan Henri Sutiono alias Aling (berkas penuntutan terpisah).

Dalam pengembangan diketahui telah terjadi transaksi pil doeble L sebanyak 30 kali yang setiap pengiriman bertransaksi sebanyak 10 dos seharga Rp 22.500.000,- sebanyak 1juta pil koplo dalam dos tersebut.

Sidang masih akan dilanjutkan Selasa pekan depan guna mendengarkan saksi lainnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Christin dan terdakwa Johans pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2020, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan jalan Gading Grandong Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara.

Berawal saksi Henri Sutiono alias Aling (berkas terpisah) menghubungi Christin lewat WA untuk membeli pil doeble L sebanyak 10 dos seharga Rp 22,5 juta.

Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa Johans memberi tahu kalau ada yang memesan 10 dos pil doeble L. Selanjutnya terdakwa Johans menghubungi Mervin (DPO) untuk memesan 10 dos pil koplo tersebut, karena Johans tidak dapat memesan, maka terdakwa Christin memesan sendiri ke Mervin (DPO).

Selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi Wibowo a/n.penerima Saudara Bintang dan pengirimnya a/n. Frans Bandung. Sesuai petunjuk kedua terdakwa. Resi pengiriman barang diteruskan ke kepada saksi Ardianto Sutiono alias Aling (berkas terpisah).

Pembayaran melalui transfer rekening BCA atas nama : NURLELA, DHANI ANTONIUS,JOHANS dan FEBRY SASTRAWIJAYA.

Diketahui para terdakwa Christin dan Johans telah memesan pil doeble L sebanyak 30 kali, atau sebanyak 3,5 juta butir pil doeble L. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, dirumah kontrakan jalan Gading Granding Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi Bagus Mukaryadi ,SH dan saksi Adi Irawan ,SH dan tim, dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, dan dilakukan pengembangan kepada terdakwa Christin dan Terdakwa Henri Sutiono alias Aling ( berkas terpisah).(sam).

Foto : Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans , menjalani sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru