Ditangkap Dengan BB 190 Ribu Pil Koplo, Edy dan Febry Divonis 18 Bulan dan Denda 5 Juta.

suara-publik.com
Foto: Persidangan Edy dan Febri di PN. Surabaya.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara Narkotika yang sudah sempat beredarkan ke masyarakat penikmat barang haram tersebut sebanyak 10 kilo sabu dan 500 butir Ekstacy, kedua terdakwa yakni Eko Eddy Santoso alias Edi alias. Gombak alias. Tokek Bin Soejadi dan terdakwa Febrilliani Ilma Savitri Binti Sudedi Minarno, petualangan kedua terdakwa berakhir saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti yang didapat 190.000 butir pil DOEBLE L.

Perkara kedua terdakwa tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim yang memimpin jalannya persidang, yang sebelumnya telah mendengarkan kesaksian dari polisi yang menangkap kedua terdakwa, dan saat pemeriksaan kedua terdakwa, Mengadili, " Menyatakan Terdakwa I. Eddy Santoso als Edi als Gombak als Tokek Bin Soejadi dan Terdakwa II. Febrilliani Ilma Savitri Binti Sudedi Minarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama–sama yang melakukan, perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing–masing selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing–masing selama 1 (Satu) Bulan.

Menetapkan Terdakwa – terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, yang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam),dan Denda Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan jaksa.

Sebelumnya, saat saksi penangkap memberikan keterangan di persidangan , bahwa kedua terdakwa ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Bertempat di Rumah Kost Jalan Kutisari Selatan Gg 2 Nomor 14 Surabaya. Saat penggeledahan, selain ditemukan 190.000 butir pil DOEBLE L yang disimpan diperut terdakwa Febrilliani.

Diketahui ditemukan 190 plastik, yang masing masing plastik berisi 1000 pil. Ditemuka pula 2 buah HP milik keduanya, Dikedua HP yang disita, terdapat tanggal dan bulan dimana kedua terdakwa, telah lolos mengedarkan sabu sabu total seberat 10 kilogram, dan pil Ekstacy sebanyak 500 butir.

Transaksi tersebut dari bulan Desember 2019 - akhir bulan Januari 2020 (1 bulan).

Diketahui dalam dakwaan jaksa, informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Eddy Santoso alias Edi alias. Gombak alias. Tokek Bin Soejadi dan Febrilliani Ilma Savitri Binti Sudedi Minarno, pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Bertempat di Rumah Kost Jalan Kutisari Selatan Gg 2 Nomor 14 Surabaya. Menyimpan pil doeble L sebanyak 190 butir.

Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Suripno,SH dan saksi Kusnan Efendi,SH bersama tim.

Ditemukan pula 2 Handphone milik para terdakwa yang isinya percakapan dan foto dokumentasi hasil ranjauan barang haram berupa Sabu dan Ekstacy, sebanyak 10 kilogram dan ekstacy sebanyak 500 butir. Antara bulan Desember 2019 - sampai bulan Januari 2020. - Bulan Desember 2019 menerima sabu 2 kilogram, di hotel Amaris jalan Margomulyo. - Akhir bulan Desember 2019 mengambil sabu 7 ons di dekat pondok pesantren tebu Ireng Jombang. - Tanggal 17 Desember 2019 mengambil 500 butir ekstacy di pinggir jalan Ketintang. Yang kemudian Narkotika jenis Sabu ini di serahkan kepada saksi Junaidi Purnomo di pinggir jalan Simo.

- Tanggal 7 Januari 2020 mengambil sabu 2 kilogram di hotel POP daerah Merr Surabaya. - Kedua terdakwa juga telah 5 kali mengedarkan sabu kepada saksi Junaidi Purnomo dari tanggal 3 Maret 2020, sabu 2 kilo, sabu 3 ons, sabu 3 ons, sabu 3 ons, sabu 3 ons. - Semua peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstacy tersebut atas perintah dari saksi Agus Karim alias Begejil alias Vian.

Dengan Upah berkisar 1 juta sampai dengan 5 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam). 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru