Lukman Sopir Ojol Pemilik 51 Butir Pil Ekstasi, Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

suara-publik.com
Foto : Terdakwa Lukman Nurhakim, terdakwa pemilik pil Ekstacy 51 butir, menjalani persidangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya. Rabu (16/09/2020)

Surabaya, suara-publik - Lukman Nurhakim (42) dituntut 10 tahun penjara atas kepemilikan 51 butir extacy. Warga Jl Sreganan Gg Lebar, Surabaya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa Lukman Nurhakim pidana penjara selama 10 tahun,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di PN Surabaya, Rabu (16/9/2020).

Selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda sebesar 1 miliar. "Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Atas tuntutannya tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai gojek online ini, melalui kuasa hukumnya Donny Reynaldo,SH melakukan pembelaan dan meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.

"Kami mohon kepada bapak ketua majelis, agar mempertimbangan dan memberikan keringanan hukuman, mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Donny.

Perlu diketahui, terdakwa dibekuk Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/4/2020) ditempat kosnya di Jl Kundi Tambakrejo, Waru Sidoarjo. Dalam penggeledahan di rumhnya, petugas mendapatkan barang bukti 51 butir inek yang ditemukan dalam lemari.(sam). 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru