Surabaya, suara-publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali diselimuti duka. Satu lagi seorang hakim bernama Moch. Arifin meninggal dunia diduga terpapar Covid-19.
Sebelumnya, mendiang juga ditinggal sang istri yang juga meninggal dunia diduga juga akibat Covid-19.
Saat dikonfirmasi Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan hal tersebut. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 56 tahun di Semarang Selasa (15/9/2020) dini hari tepatnya pada pukul 00.15 WIB. "Almarhum meninggal dunia di Semarang. Jadi bukan di Surabaya. Almarhum baru bertugas tiga bulan lalu," ujarnya, Rabu, (16/9/2020).
Ironisnya, sepekan sebelum kepergiannya, mendiang juga ditinggal lebih dulu oleh sang istri. Martin menjelaskan dua pekan sebelumnya, Almarhum Hakim Arifin mengambil cuti karena sang istri sakit. Almarhum meninggalkan empat orang anak.
Atas peristiwa ini, melalui Kepala PN Surabaya menginstruksikan akan melakukan tes swab massal. Namun tidak memberlakukan lockdown. "Pelayanan PN Surabaya akan tetap berjalan namun akan membatasi jumlah pengunjung. Karena, pihak PN tetap rutin menggelar tes swab massal," lanjutnya.
Sementara itu, Safri Abdullah yang juga berdinas di Humas PN Surabaya menambahkan sebelumnya Almarhum pindahan dari PN Jakarta Barat. "Orangnya dikenal baik dan terlihat sehat-sehat saja sebelumnya," tandasnya.(sam).
Editor : Redaksi