Jombang, Suara Publik.com - Kasus Kredit Usaha Kecil (KUR) fiktif Bank Jatim cabang Jombang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 24 milyar pada periode 2010 hingga 2012 lalu, dari sisi tindakan hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum), terbilang sudah berjalan sesuai koridor Tipikor (Tindak pidana korupsi).
Lepas dari aspek memenuhi rasa keadilan, dijebloskannya para koruptor bank Jatim ke bui adalah bukti kasus tidak jalan ditempat atau sekedar mandeg gegara tekanan besar pihak kekuasaan, misalnya.
Tidak tanggung tanggung, 12 pegawai Bank Jatim cabang Jombang pun terpental oleh sodokan tangan Tipikor. Mulai Kepala Cabang Bank Jatim Jombang, Bambang Waluyo, yang harus hidup dipenjara selama 12 tahun, lalu 2 pejabat penyelia kredit juga diganjar 4 tahun penjara, hingga 9 pegawai dibawahnya lagi yang masing-masing divonis satu tahun penjara.
Dikubu penerima kredit fiktif, sedikitnya tiga debitur ultimate sudah divonis pengadilan masing-masing 4 tahun penjara. Mereka adalah Masykur dengan angka kredit Rp 3,5 milyar, Siswo Iryana dengan plafon sekitar Rp 12 milyar, serta Wulang Suhardi di angka Rp 6 milyar.
Sebagai debitur ultimate, peran mereka diyakini menjadi kunci suksesnya praktik pembobolan Bank Jatim cabang Jombang.
Selain 3 debitur ultimate, sopir Wulang Suhardi juga ikut divonis.
Pertanyaannya, bagaimana posisi dan status hukum debitur ultimate lain atau debitur ultimate tersisa, sehingga sampai hari ini mereka seperti tidak tersentuh? Debitur ultimate yang belum divonis antaralain Sri Munarsih dengan angka kredit Rp 500 juta, Untung Sutigno diangka Rp 700 juta, serta Darminto Hidayat Rp 750 juta.
Sebagai debitur ultimate, mereka dimungkinkan menerima sebagian dana kredit setelah sebagian yang lain dikucurkan kepada debitur pemohon (bukan ultimate) yang belakangan dipastikan data dan profil usahanya fiktif.
Tentu menjadi pertanyaan besar kenapa debitur ultimate tersisa ini masih melenggang bebas.
Spekulasi yang berkembang menyebut, masuknya Wulang Suhardi ke bui lebih karena desakan dan buah loby skenario politik, bukan semata penegakan hukum. Begitu juga Siswo Iryana. Spekulasi ini sekilas masuk akal. Terutama dari rentang proses hukum yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka.
Hampir dua tahun setelah Masykur divonis, Wulang Suhardi dan Siswo Iryana baru diseret. Spekulasi lain kenapa hanya tiga debitur ultimate saja yang ditindak, sedang empat yang lain "dibiarkan" melenggang adalah karena alasan kelas kejahatan.
Asumsi ini meyakini diprosesnya Masykur, Wulang Suhardi, dan Siswo Iryana ke ranah hukum lebih karena nominal kredit yang dikawal mereka cukup besar dibanding yang dikawal debitur ultimate lain.
Juga, belum ada keterangan yang menyebut debitur ultimate tersisa turut menikmati kucuran kredit atau tidak.
Sejuahmana spkeluasi ini bisa dibenarkan?
Suara Publik.com akan mengupasnya secara investigatif. Tentu tafsir tentang debitur ultimate yang hanya membedakan kejahatan dari besarnya nominal kredit menjadi sangat sumir.
Lepas debitur ultimate tersisa turut menikmati kucuran kredit atau tidak, posisi mereka sebagai penjamin debitur pemohon sudah layak disebut tindakan memperkaya orang lain yang berakibat pada terjadinya kerugian uang negara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Salahudin, saat dihubungi via seluler, Jumat (25/9), menegaskan bahwa posisi dan status debitur ultimate tersisa serta kelanjutan proses hukumnya bukan menjadi domain Kejaksaan Negeri Jombang.
Karena sejak awal mencuat ke permukaan, tegasnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi. " Yang tahu soal (posisi dan status debitur ultimate tersisa) itu ya pihak Kejati. Silahkan dikonfirmasi langsung kesana, "jawab Salahudin.
Dijelaskan Salahudin, pada perkembangan terakhir kasus kredit fiktif Bank Jatim terutama terhadap tersangka Wulang Suhardi dan Siswo Iryana, dirinya memang masuk tim penuntut Kejati Jatim. Tapi sifatnya diperbantukan karena obyek perkara ada obyek perkara ada di Jombang.
"Jadi kalau soal bagaimana perkembangan kasus selanjutnya, Kejari Jombang tidak tahu apa-apa. Soalnya kasus ini dari awal memang diambil Kejati. (Kejari) Jombang hanya diperbantukan, "pungkas jaksa ramah ini seraya menyebut kasus terakhir berhasil menyeret sopir Wulang Suhardi, Supaim, ke bui. (bersambung/Din)
Editor : Redaksi