Ngaku Bisa Masukan Cpns Dishub dan Disparta, Sugianto Oknum Pegawai DPRD Surabaya.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Sugiarto bin Soepardi disidangkan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (28/09/2020).

Surabaya, suara-publik - Lantaran janji palsu dari oknum Pegawai DPRD Kota Surabaya yang menjanjikan bisa memasukan kerja di Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya lewat jalur belakang, terdakwa Sugianto bin Soepardi disidangkan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (28/09/2020).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi,SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Wagiyem dan Bambang Santoso.

Wagiyem mengatakan,Bahwa awalnya ditawari Pekerja oleh Bambang Santoso yang merupakan security di SD Putat Jaya sekitar tahun 2017 di Dinas Pariwisata, Dinas Kebersihan dengan menyetorkan sejumlah uang dan apabila tidak diterima uang dikembalikan.

"Mendapatkan informasi tersebut langsung menghubungi keluarga ada 5 orang yang setor dengan total Rp 57 juta,"kata Wagiyem dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan untuk uangnya diberikan langsung ke Bambang Santoso dan ada kwintasinya dan katanya sudah di diberikan ke Sugianto oleh Bambang di warung kopi. "Sudah diberikan Bambang ke Sugianto,"tambahnya.

Lanjut dengan saksi Bambang Santoso menjelaskan, Bahwa kenal dengan terdakwa karena satu kantor dengan kakaknya yang berkerja di DPRD kota Surabaya.

Makanya saya percaya Sugianto bisa memasukkan kerja lewat jalur belakang dan saya juga menyerahkan uang 12,5 juta selain uang dari Wagiyem.

"Akan dimasukkan ke Dinas Perhubungan ,"katanya.

Saat majelis hakim menanyakan Kenapa percaya, apakah kamu tau ada penerimaan CPNS atau pegawai di Dinas tersebut.

Ia menambahkan pernah lihat lowongan pekerjaan melalui website, melalui terdakwa Sugianto bisa positif masuk, sedangkan terdakwa sendiri sudah kerumahnya dan bertemu sudah lima kali.

"Katanya sih uang diserahkan pak Yopi tapi saya tidak tau siapa itu, karena Sugianto tidak pernah menyebutkan nama," jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Beberapa korban antara lain yang sudah menyetor uang dengan rincian Dian Sandhi Mulya Rp.11 juta ,Siti Romelah Rp.11 juta ,Ike Adelina Rp.10 juta ,Siti Uriva Rp.12,5 juta dengan total Rp 55 juta.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman Penjara selama 4 tahun. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru