Surabaya, suara-publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malika binti Abdul Mansyur, seorang bidan asal Lamongan yang berdomisili di Perumahan Candi Lontar Blok 45 Surabaya Barat. Rabu (30/09/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Siti Malika, yang digelar diruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam keterangan terdakwa saat diperiksa, menyatakan kalau dirinya dipaksa oleh saksi korban Resa Amelia (RA) untuk bersedia menggugurkan kandungannya yang sudah beranjak usia kandungan 5 bulan. Terdakwa juga menerangkan kalau dirinya baru tahu kalau Muzammil pria yang bersama saksi RA adalah pacar yang menghamili, saat pertemuan di Indomaret jalan Sambikerep Surabaya.
" Kamu sudah tahu itu perbuatan melanggar hukum, kenapa kamu masih melakukan tindakan aborsi terhadap RA yang masih dibawah umur dan usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," tanya majelis hakim.
" Saya sudah katakan kalau usia kandungan tersebut akan mengalami masalah, tapi saksi korban RA tetap memaksa untuk dilakukan aborsi" jelas terdakwa.
" Apakah kamu memang mamatok tarip 3 juta sekali aborsi, kan penawaranmu sebelumnya 5 juta bukan 3 juta, tandanya kamu sudah sering melakukan tindakan aborsi, sudah punya tarip yang paten." Tanya hakim lagi.
" Ya yang mulia saya bersalah, tapi karena saya dipaksa dan didesak untuk melakukannya," jawabnya.
Terpisah usai persidangan, Jaksa Darwis menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terdakwa tadi unsur melakukan aborsi terhadap RA karena imbalan pembayaran, bukan memperhatikan dari usia kandungan, dan terdakwa telah mengakui sudah sering melakukan tindakan aborsi terhadap pasiennya, berpindah pindah tempat, agar tidak terendus perbuatannya.
Sidang agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan selesai , sidang akan dilanjutkan Rabu 7 oktober pekan depan dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Saksi Muzammil (berkas terpisah) yang tak lain adalah pacar korban RA, yang memiliki ide untuk menggugurkan kandungan usia 5 bulan saat itu. Saksi Muzammil (berkas terpisah) mengaku kalau mengenal terdakwa Siti Malika, dikenalkan oleh temannya dan diberi nomer telepon terdakwa. Yang sebelumnya saksi menanyakan dimana tempat yang bisa menggugurkan kandungan Saksi Muzammil sengaja akan menggugurkan kandungan RA, karena takut dan tidak siap menjadi bapak dari bayi tersebut.
Saksi Muzammil (berkas terpisah) menghubungi Bidan Siti Malika, dan terdakwa bertemu dengan Muzammil dan korban RA di Indomaret Manukan sebanyak dua kali. Yang kali kedua bertemu terdakwa mematok tarif 6 juta, dan terjadi kesepakatan harga aborsi sebesar 3 juta.
Pada tanggal 12 Maret 2020, sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa memesan kamar di hotel OYO jalan Sambikerep di kamar 222 dan selanjutnya diikuti oleh keduanya yaitu saksi Muzammil (berkas terpisah ) dan korban RA.
Diketahui, dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini disebutkan, aborsi dilakukan bidan Siti Malika di kamar hotel OYO jalan Sambikerep Surabaya, pada 12 Maret 2020 lalu.
Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 3 juta untuk sekali aborsi.
"Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak," tambah Jaksa Anggraini dalam dakwaannya.
Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih Muzammil (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31).
M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp. Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi.
Namun sebelum melakukan aborsi, saksi Muzammil terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 3 juta.
Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lainnya.(sam)
Editor : Redaksi