Kejati Sebut, Kasus Kridit Macet Bank Jatim, Ini Alasannya.

suara-publik.com
Foto: Suasana loby di Kejati saat awak media ini antri untuk konfirmasi

Jombang, Suara Publik.com  -  Genap delapan tahun berlalu, kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jombang akhirnya dianggap selesai atau tutup buku. Kasus yang telah menyeret sejumlah oknum pegawai bank Jatim cabang Jombang serta mantan anggota dewan ke jeruji besi itu disebut tidak ada lagi obyek yang layak diperkarakan. 

Ini artinya sejumlah debitur ultimate yang belum tersentuh, hari ini statusnya dipastikan bebas.

Penegasan itu disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara SH, saat ditemui Suara Publik.com diruang kerjanya, Rabu (30/9).

"Kasus ini dianggap selesai. Tidak ada lagi obyek perkara yang bisa ditindaklanjuti. Terhadap sejumlah debitur ultimate yang lain, kasus tidak bisa dilanjut, karena terjadi pelunasan kredit sehingga tidak ada kerugian negara, "tegas Anggara. 

Ketika ditanya soal kemungkinan penerapan unsur turut serta terhadap sejumlah debitur ulmate lain yang belum tersentuh, Anggara tetap berteguh bahwa kasus tidak bisa dilanjut.

Berdalih hanya menyampaikan pendapat atau kesimpulan dari tim tehnis (lidik), ia menekankan kata kunci dari kasus ini adalah tidak adanya aspek kerugian negara yang diperbuat debitur ultimate lain. 

"Kami hanya menyampaikan kesimpulan tim tehnis, bahwa prinsipnya tidak ada kerugian negara sehingga kasus tidak bisa dilanjut. Bahkan untuk sejumlah orang (debitur ultimate tersisa), pinjaman sudah dilunasi sebelum kasus ini bergulir. Jadi apanya yang mau diproses. Itu kesimpulan tim tehnis (Kejati), "tegas Kasi Penkum bernada meyakinkan Suara Publik.com. 

Sebagaimana diketahui, pada kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jombang yang bergulir sejak 2015 lalu, suksesnya aksi pembobolan duit bank itu lebih karena kuatnya konspirasi oleh oknum orang dalam dan sejumlah mantan anggota dewan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah diketahui terjadi kredit macet. Sejumlah debitur tercatat tidak sanggup melunasi pinjaman yang memicu terkuaknya banyak kebohongan serta kepalsuan berkas sehingga kasus ini berjuluk fiktif. 

Pada aspek konspirasi atau niat jahat (membobol duit bank Jatim), semua yang terlibat didalamnya layak diganjar dengan 2 dakwaan. Yakni niat jahat yang dibuktikan adanya dokumen fiktif, serta ranah kesanggupan melunasi pinjaman.

Pertanyaannya, ketika pinjaman sanggup dilunasi, apakah niat jahat membobol duit bank Jatim bisa dinisbikan? Bukankah spektrum korupsi menandaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana? Bagaimana pendapat pakar hukum atas sikap Kejati Jatim? (Bersambung/Din) 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru