Jaksa Pikir-Pikir, Saat Hakim Vonis Bebas 4 Karyawan Mimiles

suara-publik.com
Foto atas : Terdakwa Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda, saat sidang agenda vonis, di ruang Garuda 1, PN.Surabaya, secara online, Kamis (01/10/2020). Foto bawah: Luapan kegembiraan para member Mimiles.

Surabaya, suara-publik.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sutarno, memberikan empat karyawan PT Kam and Kam (MiMiles) terdakwa perkara investasi bodong dengan vonis bebas.

Dalam amar putusannya, bahwa Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda dinyatakan tidak bersalah.

Dalam surat dakwaan sebelumnya empat terdakwa tersebut orang-orang yang bertanggungjawab terhadap keseluruhan customer, agent, leader, dan semua komplain dari member.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr. Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut.

Selain itu, barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan," ujar Hakim Sutarno dalam persidangan diruang Garuda 1, Kamis (01/10/2020).

Menurut Hakim Sutarno, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keempatnya Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim. "Menerima yang mulia, seseuai dengan putusan majelis," sahut Muzayyin di ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku keberatan dan pikir-pikir.

Seusai berlangsungnya sidang, Ia akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan. "Kami masIh ada waktukan 14 hari sambil pikir-pikir, sambil kami koordinasikan kepada pimpinan. Secara aturan ya kami tetap lapor pimpinan," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang.

100%

Setelah persidangan, para member MiMiles bersorak sorai dan serempak melakukan sujud syukur atas putusan tersebut. Bahkan di halaman PN Surabaya para member tersebut juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai ucapan syukur. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru