Gresik, suara-publik.com - Polres Gresik nampaknya sedang di uji profesionalisme-nya, selain Masyarakat, puluhan jurnalis juga sedang fokus mengamati kasus penganiayaan yang menimpa Sriatun (48) Warga Desa Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Waniya paruh baya itu saat ini sedang meratap sedih berharap keadilan, dirinya yang menjadi korban penganiayaan sampai berdarah-darah oleh tetangganya itu berharap kasusnya bisa segera dituntaskan pihak Kepolisian, namun alih-alih tuntas, sampai berita ini diturunkan, Pelaku penganiayaan (Imam) masih belum tersentuh oleh Penyidik, apalagi status tersangka.
Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik nampaknya tidak akan hadir dirumah Sriatun.
Mengalir Info yang didapat, penyidik Tipidum Polres Gresik mengaku kesulitan untuk menetapkan tersangka karena waktu kejadian pemukulan tidak ada saksi terkecuali pihak terlapor.
Karena untuk menetapkan tersangaka penganiayaan itu harus ada alat bukti dan saksi. "Walaupun itu ada bukti visum dari Rumah Sakit atau Puskesmas kalau tidak ada saksi mata yang melihat kita tidak bisa menetapkan tersangka" ungkap Gilang penyidik unit Tipidum.
Keterangan juga didapat dari Kantor Desa Glanggang, H.Amrozi Kepala Desa Glanggang membenarkan jika memang ada penganiayaan terhadap Sriatun, Kades Amrozi juga menambahkan jika Terjadi perusakan terhadap warung oleh Pelaku Imam, "memang ada kejadian penganiayaan dan pengrusakan di desa Glanggang, sudah ada upaya perdamaian di desa, namun jika kedua belah pihak ada yang belum puas ya silahkan dilanjut," jelas Amrozi.
Sriatun kepada Media ini mengatakan jika kasus ini sudah jelas didepan mata, siapa pelaku juga sudah ada dan di akui, Dirinya heran kenapa pelaku belum juga ditahan, "saya baru tahu kalau serumit ini hukum disini, apa memang orang miskin tidak boleh mendapat keadilan," Melasnya.(imam)
Editor : Redaksi