Bawa Pulang Paksa Jenazah Dengan Mengaku Sebagai Paman Nabila, Doni Sofan Diadili.

suara-publik.com
Foto: Saksi Riwati ( ibu Nabila ) dan Supriyono paman Nabila, menerangkan dalam sidang.

Surabaya, suara-publik - Sidang perkara pemalsuan surat penyataan mengaku sebagai paman dari Jenazah Nabila Dwi Lestari, dengan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (07/10/2020).

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Harwiadi,SH, dari Kejari Surabaya, yang dilanjutkan dengan kesaksian dari ibu almarhumah Nabila Dwi Lestari dan Paman Nabila.

Saksi Riwati ibu almarhumah, menerangkan bahwa anaknya diajak tetangganya bekerja ke Surabaya sebagai asisten rumah tangga pada bulan Juli 2017 di rumah orang tua Triniati.

Akhirnya berangkat ke Surabaya, saat masih bekerja di Surabaya, Nabila mengeluh kalau sedang sakit batuk dan pilek. Namun Nabila menenangkan hati orang tuanya. Selang beberapa waktu, dapat kabar dari Surabaya tempat anaknya bekerja, kalau Nabila meninggal dunia, namun tidak dijelaskan meninggal karena sakit apa.

Saksi Riwati mengatakan kalau meninggalnya anaknya jelas tidak wajar, sampai akhirnya saat jenazah dibawah pulang ke Malang, jenazah anaknya banyak mengeluarkan darah dari beberapa organ tubuhnya.

Saksi berikutnya yakni Supriyono paman dari almarhumah Nabila Dwi Lestari, awalnya saksi tidak tau ponakannya di Surabaya kerja apa, namun saksi dapat kabar ponakanya yang bekerja di Surabaya meninggal dunia, dan tidak dilakukan otopsi di RS, justru terdakwa Doni mengambil paksa Nabila dibawa pulang jenazahnya balik ke dusun, namun saat akan disucikan saksi melihat tidak wajar kondisi mayat Nabila kondisi mengeluarkan darah yang sangat banyak ditubuhnya, seperti ada pendarahan karena benturan benda tumpul.

Sidang akan dilanjutkan Rabu 14/10/2020 , masih dengan agenda menghadirkan para saksi saksi saat dipenyidikan polisi.

Diketahui, bahwa terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, pada hari Jumat tanggal 08 September 2018, Bertempat di Rumah Sakit Dr. Sutomo Jl. Prof. Mayjen Sutopo Surabaya.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 08.30 WIB, Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tua saksi Triniati alamat di Jl. Simolangit Gang III No. 15 Surabaya dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.

Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawahan, setelah diperiksa lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo sekitar pukul 13.50 WIB.

Adanya dugaan meninggalnya Nabila Dwi Lestari tidak wajar maka Polsek Sawahan membuat surat permohonan Autopsi jenazah Nomor : VER/64/IX/2018/SPKT, tertanggal 08 September 2018. untuk mengetahui penyebab kematian.

Diketahui Nabila Dwi Lestari anak kandung dari saksi Riwati dan Nur Ikwanto, yang sejak bulan Juli 2017 bekerja sebagai PRT di rumah orang tua Triniati.

Setelah jenazah Nabila di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, saksi Triniati menelpon saksi Gini memberi kabar meninggalnya Nabila.

Selanjutnya terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, saksi Gini, saksi H.Jemaluddin dan Wawan datang ke kamar mayat bertemu dengan saksi Joko Wiyono,SE selaku PNS Forensik RS.Dr Soetomo.

Terdakwa mengaku sebagai paman Nabila dan mengatakan agar tidak usah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nabila Dwi Lestari , dengan alasan bahwa ponakannya meninggalnya karena sakit.

Saksi Joko Wiyono, menyampaikan jika memang meminta pulang paksa tanpa otopsi, dipersilahkan, asalkan pihak keluarga membuat surat penyataan.

Ternyata terdakwa Doni bukanlah paman dari almarhumah Nabila, hanya tetangga saja di dusun. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa, bersama saksi Gini, saksi Jameluddin, saksi Triniati dan Wawan datang ke Polsek Sawahan, saat itu bertemu dengan saksi Sutarti Lukiana dan terdakwa Doni mengaku sebagai pamannya.

Meminta membawa pulang paksa jenazah Nabila, namun Sutarti Lukiani melarang karena prosedurnya harus dilakukan otopsi. Karena tetap ngotot untuk membawa jenazah, maka saksi Sutarti Lukiana menyarankan membuat surat penyataan tidak dilakukan otopsi disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua RT/Ketua RW asal jenazah. Yang berisi : “Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018, keponakan saya bernama Nabila Dwi lestari telah meninggal dunia di rumah Jl. Simolangit Gang III No. 15 Surabaya, atas kejadian tersebut saya menganggap sebagai musibah, menerima dengan ikhlas dan tidak mempermasalahkannya."

Bermodal surat penyataan tersebut terdakwa dapat mengambil jenazah di RS.Dr Soetomo. Terdakwa membawa pulang jenazah Nabila Dwi Lestari ke Dusun Kalirejo Ds. Simojayan Kec. Ampel Gading Kab. Malang untuk diserahkan kepada keluarga.

Saat akan disucikan jenazah tersebut, saksi H.Jameluddin menyampaikan “Jenazah tidak usah disucikan karena di RS sudah disucikan, segera di sholati dan langsung dimakamkan saja.

Merasa curiga, akhirnya jenazah dibuka ternyata di bagian mulutnya mengeluarkan darah segar, sehingga warga melaporkan ke Polsek setempat dan mengembalikan jenazah ke RS. Dr. Soetomo untuk dilakukan autopsi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancaman pidana sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP.(sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru