Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara pencabulan anak dibawah umur, dengan terdakwa Ismawan alias Doni bin Ruslan (56), warga jalan Sedayu I/20 Surabaya. Yang tega mencabuli sembilan orang bocah yang masih duduk di bangku SD dan TK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut pun diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.secara online,Kamis (08/10/2020).
Dalam sidang tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang,SH, yang digantikan Hasanudin,SH, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari SR, (9), serta kedua orang tuanya dan RA, (5), dengan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya.
Salah satu saudara korban S, Yanti, (32), mengaku, bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Petemon Kuburan No 62, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan atau Jalan Sedayu Gang 1/20, Surabaya itu saat melancarkan aksinya, memberi iming-iming korbannya terlebih dahulu.
“ Adik saya ini diberi permen dan jajan, kemudian disuruh memegang penisnya. Kalau nggak mau adik saya diancam bakal dibunuh orang tuanya,” ujar Yanti, di depan ruang sidang Cakra, Kamis (8/10/2020).
Beberapa korban lain juga diperlakukan seperti itu, terdakwa Ismawan memerintahkan sembilan bocah yakni RS,(6), S, (9), RA, (5), DI, (8), bersama 4 bocah lainnya untuk memegang alat kelaminnya di sebuah gubuk di makam Islam Kalianak, setelah puas, para korban diberi jajan dan permen serta sejumlah uang besaran Rp 2 ribu.
“Setiap kali main di makam diajak ke gubung, diberi permen sama jajan. Dia (terdakwa, red) sering bersih-bersih makam situ,” kata Yanit.
Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga,SH, menjelaskan bahwa selama persidangan kliennya kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. “Yang bersangkutan cukup terus terang ya, tadi keterangan korban juga telah dibenarkan,” ucap Victor.
Victor mengatakan, saat ini masih ada empat lagi korban yang belum melaporkan diri. Terkait pengancaman yang dilakukan terdakwa, Victor tidak membenarkan hal tersebut.
“Tidak kok, tidak sampai ada pengancaman,” imbuhnya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Ismawan, sebagai tukang bersih makan Islam Kalianak, saat di gubuk dalam makam, melihat dua korban anak dibawah umur, yakni DI (8),dan R (5).
Selanjutnya terdakwa melakukan pencabulan terhadap kedua korban anak tersebut, dengan cara, merangkul, mencium, melepas celana korban dan memasukan alat vital terdakwa ke dalam vagina korban, sampai terdakwa mengeluarkan spermanya.
Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa kepada kedua anak dibawah umur tersebut, hingga saat dilakukan visium et repertum, ditemukan Luka lecet pada kemaluan korban dan luka robek pada selaput dasar akibat kekerasan tumpul.
Dalam perkara ini, JPU Parlin Manullang, menerapkan ancaman pidana yang tercantum dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UURI No 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga bakal diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sam).
Editor : Redaksi