Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Ika Puspita Sari dengan nama akun Vania. Yang dilakukan secara keji dengan cara menggorok leher korban sebanyak dua kali, dilakukan oleh terdakwa Ahmad Junaidi bin Suharto, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (12/10/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah, terdakwa mengatakan saat sudah dalam kamar apartemen, dengan korban sempat ngobrol dulu, selanjutnya pukul 2 dini hari berhubungan badan dengan korban sampai jam 3 pagi.
Terdakwa menyerahkan uang 250 ribu, kepada korban karena hanya main satu kali, karena sudah sepakat main dua kali dengan tarif 500 ribu.
Karena korban menolak untuk main dua kali, maka terdakwa memberi uang 250 ribu pada korban. Terdakwa, mendapat umpatan dan Omelan dari korban, sehingga terdakwa merasa tersinggung dan emosi.
Sampai akhirnya terdakwa Junaidi, setelah mendapatkan pisau di meja dekat sofa lalu korban digorok lehernya oleh terdakwa, karena sempat melawan dan berteriak maka terdakwa menggorok korban kedua kalinya.
Mengetahui korban Ika merangkak menuju arah pintu, dengan kejinya terdakwa menggorok lagi leher korban ketiga kalinya, sampai akhirnya korban lemas dan tak bernyawa lagi.
" Kamu gorok leher korban disebelah mana saja," tanya hakim. " Saya menggorok leher korban semuanya leher sebelah kiri pak hakim." jawabnya. " Kenapa kamu melakukan perbuatan itu sampai berulang kali, tanya hakim lagi.
" Saya takut ketahuan pak hakim, karena saya lihat korban masih bergerak masih hidup." " Jadi memang kamu berniat untuk menghabisi nyawa korban ya," " Ya pak hakim, saya memang berniat untuk menghabisi nyawa korban." dengan tidak ada raut penyesalan dari terdakwa.
Setelah menghabisi nyawa korban Ika Puspita Sari, terdakwa Junaidi keluar dari kamar apartemen, dan membuang pisau tersebut disekitar SCTV Darmo puncak permai.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah bin Suharto, hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira jam 04.00WIB, Bertempat di dalam kamar nomer 0857 apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya. "Telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain".
Kasus ini bermula saat terdakwa membuka aplikasi pertemanan di Medsos Michat tanggal 21 April 2020 sekira pukul 12.00 wib. Dan menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.
Terdakwa mengecek tarif kemudian Ika Puspita Sari mengirim daftar harga jasa layanan sex. Selanjutnya disepakati harga dan bertemu di apartemen Puncak Permai.
Sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berada di parkiran motor apartemen puncak permai, dan menghubungi Ika (korban) dan disuruh menungguh di depan loby tower A. Selanjutnya menuju kamar nomer 0857. Keduanya melakukan hubungan badan, setelah usai sekitar pukul 02.30 wib, berpindah diruang TV duduk disofa, Dan Ika mengatakan akan istirahat, dan dijawab oleh terdakwa, kalau mau istirahat gak papa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,-
“Loh kok Cuma Rp 250.000,- Kemudian terdakwa menjawab “ tadi kan sesuai perjanjian kalo Rp. 500.000,- untuk 2 kali main, kan masih baru 1 kali jadi setengahnya” kemudian Ika menggerutu dan mengumpat “ jancok nek kowe ra duwe duwit ora usah boking rugi aku cok cok terimo kowe ndek kene”.
Melihat korban Ika terus saja menggerutu dan mengumpat, membuat terdakwa emosi, melihat sebuah pisau dekat meja TV, timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Selanjutnya tangan kiri terdakwa membekap mulut korban dan menekan kepala korban sampai menempel ke tembok. Tangan kanan mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga mengeluarkan darah.
Karena korban berontak dan melawan, terdakwa kembali menggorok leher korban, lalu terdakwa masuk kedalam kamar untuk memakai baju terdakwa dengan posisi terdakwa tetap membawa pisau dapur, Melihat korban merangkak menuju arah pintu, terdakwa menarik tubuh korban,membawa dekat lemari es, lalu terdakwa menggorok lagi leher korban Ikasampai akhirnya korban lemas tidak bergerak.
Selanjutnya terdakwa membersihkan bekas darah di kamar mandi,lalu keluar kamar apartemen, membuang pisau dapur tersebut sewaktu di Jalan Puncak Darmo Permai 2 Surabaya untuk menghilangkan jejak, setelah itu terdakwa pulang ke mes di Jalan Sawahan Baru III No. 15 Surabaya.
Namun sekira sekira jam 11.50 WIB, terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. (sam).
Editor : Redaksi