Edarkan 5.500 Butir Pil Koplo, Irfan Subandi Divonis 1,5 Tahun Penjara.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Irfan Subandi, pemilik 5500 butir pil doeble LL, menjalani sidang secara online di ruang Candra, PN.Surabaya.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara perdagangan obat farmasi tanpa izin edar jenis doeble LL sejumlah 5500 pil, dengan terdakwa Irfan Subandi bin M.Soleh, digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, mendengarkan keterangan saksi saksi dan pemeriksaan terhadap terdakwa, maka Mengadili, " Menyatakan, bahwa terdakwa Irfan Subandi terbukti melawan hukum atas perbuatannya.

" Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar."

Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp.50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Memerintahkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Nurmantyo,SH dari Kejari Tanjung Perak, dengan tuntutan 2 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diatur pada pasal 197 Jo 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Melalui kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH, menanyakan apakah terdakwa Irfan Subandi menerima vonis dari hakim, " Irfan, kamu divonis 1tahun 6 bulan penjara, apakah kamu menerima, " tanya Victor.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Irfan Subandi bin M.Soleh pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 00.15 Wib, Bertempat di jl Kedung Cowek, Surabaya.

Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 23.00 wib saksi Lutfi Rahman dan saksi Anang Rachmanto anggota Polsek Mulyorejo, mendapatkan informasi peredaran obat farmasi tanpa izin.

Selanjutnya senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 00.15 wib berada di warung kopi sebelah selatan gapura Kapas Madya Jl.Kedung Cowek, Melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.

Ditemukan barang bukti pil doeble LL disimpan dalam jok sepeda motor sebanyak 5 pak plastik, masing masing plastik berisi 1100 butir. Yang diakui milik terdakwa. Dibeli dari akun Facebook bernama Supangat (DPO) seharga 3 juta. di Transfer ke rekening BCA atas nama Supangat Efendi, dengan sistem ranjau.

Yang rencana dijual lagi kepada Ferdi (DPO) alamat jalan Raya Glagah Lamongan sebanyak 2 pak, 2200 butir seharga 1,6 juta, untuk itu terdakwa mendapat keuntungan 400 ribu.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru