Soal Pembangunan Gedung UPK, Kades Keboan: Saya Tanggung Jawab dan Saya Tidak Main-Main.

suara-publik.com

Jombang, Suara Publik.com  -  Proyek pembangunan gedung UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) Kecamatan Ngusikan yang saat ini berjalan sekitar 50 persen, sempat menuai kontroversi.

Gedung dua lantai dengan pagu awal sekitar Rp 1,8 milyar tapi kemungkinan direalisasi hanya Rp 600 juta karena terjadi penyesuaian keuangan itu, disoal karena pelaksanaannya tidak melibatkan para Kades dikecamatan Ngusikan yang berjumlah 11 Kades. 

Kontroversi itu terjadi karena pembangunan gedung UPK bersumber dari dana eks PNPM yang sudah alihkan atau dikuasakan pengelolaanya kepada Pemerintah Desa.

Dengan demikian seluruh Kades punya hak yang sama atas pengelolaan dana tersebut.

Tapi anehnya, kegiatan pembangunan gedung UPK tersebut, terkesan hanya ditangani satu pihak. Yakni Kades Keboan selaku Ketua BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) Kecamatan Ngusikan. 

Menanggapi kontroversi tersebut, Ketua UPK Kecamatan Ngusikan, Wawan, saat dikonfirmasi via seluler, Selasa malam (13/10/2020), menegaskan bahwa kontroversi itu merupakan hal biasa.

Namun demikian, lanjut Wawan, kontroversi itu tidak perlu terjadi seandainya seluruh pihak mengikuti tahapan-tahapan penting soal pengambilan keputusan. 

Dijelaskan Wawan, dalam pengelolaan dana eks PNPM, selain ada agenda rapat triwulan, para Kades dibawah binaan Camat juga punya mekanisme rapat tahunan yang disebut MAD (Musyawarah Antar Desa).

"Keputusan membangun gedung UPK itu terjadi pada forum MAD. Itu artinya, seluruh Kades dikecamatan Ngusikan setuju atas keputusan tersebut. Dan itu didukung dengan nota rapat, "terang Wawan. 

"Kalau kemudian pada pelaksanaan pembangunan gedung itu dikesankan dikuasai pihak tertentu, itu juga tidak benar.

Terpilihnya Kades Keboan sebagai ketua pelaksana kegiatan, itu sudah melalui forum musyawarah yang dibuktikan dengan nota rapat. Selain itu, Kades Keboan juga tidak sendirian, tetapi didampingi Sekretaris dan Bendahara.

Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor untuk melihat arsip dan dokumen pendukung, "ujar Wawan. 

Terpisah, Kepala Desa Keboan, Fahrudin, saat ditemui dikediamannya, Selasa sore (13/10/2020), menegaskan bahwa dirinya merasa heran dengan sejumlah kontroversi yang muncul.

Fahrudin lantas mempertegas bahwa dirinya tidak perlu menuding pihak mana yang sengaja menghembuskan isu kontroversi tersebut.

Selain tidak tertarik berpolemik, tegas Fahrudin, dirinya lebih suka langsung mengklarifikasi dan meluruskan atas apa yang dianggap keliru. 

"Sudah lah. Silahkan siapa pun untuk berfikir apapun. Bagi saya, sebaiknya kita langsung saja ke titik permasalahan. Apa sih yang dianggap tidak benar? Apa sih yang dianggap keliru? Soal pembanhunan gedung, saya siap terbuka.

Silahkan dicek untuk kemungkinan terjadi penyimpangan. Saya bertanggungjawab. Dan saya tidak sedang main-main untuk sekedar mencari keuntungan pribadi, "urai Fahrudin, yang menjabat tiga periode ini. 

Lebih jauh Fahrudin menjelaskan, keputusan yang melatari pembangunan gedung UPK tersebut adalah karena wabah covid 19 yang berakibat pada macetnya pembayaran dana simpan pinjam oleh warga masyarakat.

Pertimbangan terkuatnya, kata Fahrudin, agar dana sebesar Rp 7 milyar tidak terjadi macet dan tak berujung, maka dialihkan dalam bentuk kepemilikan aset vital. "Selama ini kantor UPK hanya kontrak. Makanya melalui MAD kita putuskan untuk membangun gedung milik sendiri, "pungkasnya. (Din)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru