Siapa Pembunuh Nabila? Meninggal Tak Wajar Dijemput Paksa Oleh Doni S Yang Ngaku Pamannya.

suara-publik.com
Foto : Saksi Jamaludin, Dimi istri Jamaludin dan saksi Triniati, saat memberikan keterangan

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara pemalsuan surat penyataan mengaku sebagai paman dari Jenazah Nabila Dwi Lestari, dengan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (14/10/2020).

Sidang dilanjut menghadirkan saksi Jamaludin, saksi Dimi istri Jamaludin dan Triniati tuan rumah tempat Nabila bekerja sebagai PRT di Surabaya. Saksi Jamaludin mengatakan saat hari Jumat sore saya dimintai bantuan oleh Riwati ibu Nabila, untuk mengambil anaknya yang sakit di tempat kerjanya di Surabaya, saksi tidak bisa.

Akhirnya Riwati minta tolong terdakwa Doni, juga tidak bisa, Sampai akhirnya pada hari Sabtu saksi Jamaludin, saksi Wawan, terdakwa Doni dan Mat tunangan Nabila, berangkat untuk menjemput Nabila, namun ditengah perjalanan mendapat telepone dari saksi Saminten kalau Nabila sudah meninggal dunia.

Sesampai di Polsek Sawahan, penjemput tidak boleh mengambil jenazah, selain dari keluarganya, menurut Jamaludin Riwati sambil menangis memohon tetap bisa membawa anaknya pulang ke kampung.

Sampai akhirnya membuat surat pernyataan untuk mengambil jenazah di Polsek Sawahan, dan menuju RS.Dr.Soetomo. Dan Terdakwa Doni yang mengaku sebagai paman Nabila.

Saksi Dimi istri Jamaludin mengaku tidak tau menahu perihal surat pernyataan tersebut, hanya saat pulang membawa jenazah, tidak berada dalam mobil jenazah, saksi berada di mobil yang lain.

Lanjut ke saksi Triniati, mengatakan kalau Nabila bekerja di tempat orang tua saya, mengetahui Nabila meninggal, saksi Triniati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan, saksi sempat melihat jasad Nabila, saksi mengaku kalau jasad Nabila tidak ada mengeluarkan darah saat masih di rumah Triniati. Saksi hanya sampai di Polsek Sawahan saja mengetahui peristiwa tersebut.

Jaksa Harwiadi ,SH sempat menanyakan perihal surat pernyataan pengambilan jenazah apakah ada tanda tangan RT dan RW tempat Nabila di desa, namun ungkap jaksa tidak ada tanda tangan tersebut tercantum.

Sidang masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan, untuk menghadirkan saksi saksi lainnya, termasuk saksi keterangan dari Polsek Sawahan yang saat itu mengetahui peristiwa tersebut.

Diketahui, terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, pada hari Jumat tanggal 08 September 2018, Bertempat di Rumah Sakit Dr. Sutomo Jl. Prof. Mayjen Sutopo Surabaya Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 08.30 WIB, Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tua saksi Triniati alamat di Jl. Simolangit Gang III No. 15 Surabaya dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.

Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawahan, setelah diperiksa lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo sekitar pukul 13.50 WIB.

Adanya dugaan meninggalnya Nabila Dwi Lestari tidak wajar maka Polsek Sawahan membuat surat permohonan Autopsi jenazah Nomor : VER/64/IX/2018/SPKT, tertanggal 08 September 2018,untuk mengetahui penyebab kematian.

Diketahui Nabila Dwi Lestari anak kandung dari saksi Riwati dan Nur Ikwanto, yang sejak bulan Juli 2017 bekerja sebagai PRT di rumah orang tua Triniati.

Setelah jenazah Nabila di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, saksi Triniati menelpon saksi Gini memberi kabar meninggalnya Nabila.

Selanjutnya terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, saksi Gini, saksi H.Jemaluddin dan Wawan datang ke kamar mayat bertemu dengan saksi Joko Wiyono,SE selaku PNS Forensik RS. Dr Soetomo.

Terdakwa mengaku sebagai paman Nabila dan mengatakan agar tidak usah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nabila Dwi Lestari , dengan alasan bahwa ponakannya meninggalnya karena sakit.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa, bersama saksi Gini, saksi Jameluddin, saksi Triniati dan Wawan datang ke Polsek Sawahan, saat itu bertemu dengan saksi Sutarti Lukiana dan terdakwa Doni mengaku sebagai pamannya.

Meminta membawa pulang paksa jenazah Nabila, namun Sutarti Lukiani melarang karena prosedurnya harus dilakukan otopsi.

Karena tetap ngotot untuk membawa jenazah, maka saksi Sutarti Lukiana menyarankan membuat surat penyataan tidak dilakukan otopsi disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua RT/Ketua RW asal jenazah.

Terdakwa membawa pulang jenazah Nabila Dwi Lestari ke Dusun Kalirejo Ds. Simojayan Kec. Ampel Gading Kab. Malang untuk diserahkan kepada keluarga.

Saat akan disucikan jenazah tersebut, saksi H.Jameluddin menyampaikan “Jenazah tidak usah disucikan karena di RS sudah disucikan, segera di sholati dan langsung dimakamkan saja.

Merasa curiga, akhirnya jenazah dibuka ternyata di bagian mulutnya mengeluarkan darah segar, sehingga warga melaporkan ke Polsek setempat dan mengembalikan jenazah ke RS. Dr. Soetomo untuk dilakukan autopsi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.(Sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru