Edarkan 50 Gram Sabu dan 149 Pil Ekstacy, Sefri Diancam Hukuman Seumur Hidup.

suara-publik.com
Foto : Sidang perkara narkotika jenis sabu dan pil Ekstacy, dengan terdakwa Sefri bin Sidi, secara online Vidio Call diruang Kartika 2, PN.Surabaya, Rabu (14/10/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu 50 gram dan pil Ekstacy 149 butir, terdakwa Sefri bin Sidi (38) menjalani sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (14/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, SH dari Kejari Surabaya, sedangkan terdakwa Sefri sendiri didampingi oleh Kuasa Hukum nya dari LBH Lacak.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Sefri dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Giliran saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Anggota polisi Polrestabes Surabaya, sebagai saksi yang menangkap terdakwa. Saksi Erik Ruang Kusuma, menjelaskan benar telah menangkap terdakwa Sefri di kosnya jalan Petemon, ditemukan barang bukti Sabu 17 gram dari jumlah 50 gram, diakui oleh terdakwa bahwa barang tersebut di dapat dari Imam yang mengendalikan dari Lapas Porong.

Terdakwa bekerja meranjau barang saat dapat perintah dari imam untuk mengambil barang sabu dan ekstacy, yang selanjutnya diranjau sesuai pesenan pasien. Terdakwa Sefri mengaku kalau setiap meranjau mendapat upah 100 ribu dan bebas menikmati sabu dan ekstacy secara gratis.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Penuntutan oleh JPU. Diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di makam Jl. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa menerima ranjauan sabu dari Imam (DPO) sebanyak 50 gram dibungkus plastik makanan ringan dalam tempat kaca mata.

Selanjutnya terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 bagian untuk diranjau ke, 1 poket sabu seberat 19,80 gram, diranjau ke Nopen. 1 poket sabu seberat 4,80 gram diranjau daerah UKA. 1 poket sabu seberat 0,40 gram diranjau daerah pakis.

1 poket sabu seberat 0,90 gram diranjau ke Medi. 1 poket sabu seberat 0,90 gram diranjau ke Mun.

Selanjutnya tanggal 22 April 2020, terdakwa membagi sabu menjadi 4 bagian, 1poket sabu seberat 2,80 gram dijual kembali. 1poket sabu seberat 9,90 gram diranjau ke Cacak. 1poket sabu seberat 0,40 gram diranjau didaerah Pakis.

Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 terdakwa menjual kembali sabu seberat 1,90 gram kepada pasiennya. Tersisa 6 poket klip sabu dengan berat 17,56 gram.

Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di SPBU/Pom Bensin Jl. Arjuno Kec. Sawahan Surabaya terdakwa menerima ranjauan Narkotika jenis extacy dari Imam(DPO) sebanyak 2 plastic dengan jumlah 149 butir logo tesis warna biru.

Oleh terdakwa dibagi 3 bagian dengan berat masing masing 56,16 gram, dengan maksud akan dijual kembali. Sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 14.45 wib, saksi Erik Ruang Kusuma dan saksi Heru Prasetyo bersama tim anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa di jalan Raya samping Hotel Grand Mercure Jl. Ahmad Yani Wonocolo Surabaya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 poket klip berisi 10 butir ekstacy, seberat 3,78 gram. Saat digeledah dikos terdakwa jalan Petemon gang 3 No.171, ditemukan barang bukti berupa 5 poket klip berisi sabu seberat 8,20 gram.ditemukan sabu seberat 9,36 gram beserta plastiknya. 3 poket plastic klip berisi pil Ekstacy seberat 56,16 gram.(Sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru