Bandar Gede Pil Koplo Divonis Hakim, Christin 8 Bulan. Johans 12 Bulan Penjara. Masing-Masing Didenda 5 Juta Rupiah.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans saat menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara peredaran pil doeble L sebanyak tiga juta lima ratus ribu butir, dengan terdakwa Christin Setiawan (59), anak dari Tan Sin Sien (alm) dan terdakwa Johans (31), anak dari Ardianto Setiawan (alm), digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. Kamis (15/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim ketua Safri Abdullah, yang telah menimbang dari dakwaan JPU, keterangan dari saksi- saksi dan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa, maka majelis mengadili, Menyatakan terdakwa I Christin Setiawan dan terdakwa II Johans, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Christin Setiawan dengan pidana penjara selama 8 bulan dan Terdakwa II. Johans pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing- masing selama 2 bulan.

Putusan hakim sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Suparlan yang menghukum terdakwa Christin Setiawan dengan 1 tahun penjara dan terdakwa Johans dengan 2 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Denda denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,-, Subsidair 3 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Christin dan terdakwa Johans pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2020, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan jalan Gading Grandong Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara. Berawal saksi Henri Sutiono alias Aling (berkas terpisah) menghubungi Christin lewat WA untuk membeli pil doeble L sebanyak 10 dos seharga Rp 22,5 juta.

Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa Johans memberi tahu kalau ada yang memesan 10 dos pil doeble L.

Lalu terdakwa Johans menghubungi Mervin (DPO) untuk memesan 10 dos pil koplo tersebut, karena Johans tidak dapat memesan, maka terdakwa Christin memesan sendiri ke Mervin (DPO).

Selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi Wibowo a/n. penerima Saudara Bintang dan pengirimnya a/n. Frans Bandung. Sesuai petunjuk kedua terdakwa. Resi pengiriman barang diteruskan ke kepada saksi Ardianto Sutiono alias Aling ( berkas terpisah).

Pembayaran melalui transfer rekening BCA atas nama : NURLELA, DHANI ANTONIUS,JOHANS dan FEBRY SASTRAWIJAYA.

Kedua terdakwa Christin dan Johans telah memesan pil doeble L sebanyak 30 kali, atau sebanyak 3,5 juta butir pil doeble L.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, dirumah kontrakan jalan Gading Granding Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi Bagus Mukaryadi,SH dan saksi Adi Irawan SH dan tim, dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, dan dilakukan pengembangan kepada terdakwa Christin dan Terdakwa Henri Sutiono alias Along ( berkas terpisah).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI. Nomer 36 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru